Setiap perusahaan agar melaporkan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2026 kepada Disnaker Cimahi melalui tautan [https://bit.ly/LaporTHRCimahi2026](https://bit.ly/LaporTHRCimahi2026) paling lambat tanggal 12 Maret 2026
Menurut Asep, langkah pelaporan ini penting untuk meminimalkan potensi konflik ketenagakerjaan yang kerap muncul menjelang hari raya.
“Sebab, keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR masih menjadi persoalan berulang di sejumlah daerah, termasuk kawasan industri seperti di Kota Cimahi,” ujarnya menutup. (Mong)
