JABAR EKSPRES – Wacana pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Bandung dinilai membutuhkan kepastian regulasi agar tidak menimbulkan polemik dan kesenjangan di internal birokrasi.
Pengamat pemerintahan UPI, Supratno, menilai langkah hati-hati yang ditempuh Wali Kota Bandung Muhammad Farhan sudah tepat, mengingat kebijakan tersebut berkaitan langsung dengan aspek hukum dan kemampuan fiskal daerah.
Menurutnya, secara normatif kebijakan pemberian THR memang lebih jelas bagi ASN dan PPPK penuh waktu karena memiliki dasar hukum yang tegas dari pemerintah pusat. Sementara untuk PPPK paruh waktu, skema pengaturannya masih relatif baru dan belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem penggajian nasional.
Baca Juga:BULOG Bandung Percepat Serapan Gabah Petani di SumedangKehangatan Bernuansa Heritage dalam Momen Berbuka Puasa “A Wishful Ramadan” ala de Braga by ARTOTEL
“Di sini letak persoalannya. Ketika status kepegawaiannya belum memiliki payung regulasi yang kuat terkait hak-hak tambahan seperti THR, maka pemerintah daerah tentu harus berhati-hati. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari,” ujar Supratno saat dihubungi jabarekspres, Rabu (4/3).
Ia menjelaskan, dalam tata kelola pemerintahan daerah, setiap kebijakan yang berdampak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus memiliki legitimasi hukum yang jelas serta ruang fiskal yang memadai. Tanpa dua hal tersebut, kebijakan berpotensi menimbulkan temuan dalam proses audit.
Namun demikian, Supratno mengingatkan bahwa dari perspektif manajemen sumber daya manusia, PPPK paruh waktu tetap merupakan bagian dari sistem pelayanan publik. Dengan jumlah yang mendekati 8.000 orang di Kota Bandung, kontribusi mereka dinilai signifikan dalam menopang kinerja perangkat daerah.
“Kalau dilihat dari aspek keadilan organisasi, tentu ada ekspektasi dari PPPK paruh waktu untuk memperoleh perlakuan yang proporsional. Pemerintah daerah perlu mencari formulasi yang tidak melanggar aturan, tetapi juga tidak mengabaikan rasa keadilan,” katanya.
Supratno menyarankan agar Pemkot Bandung aktif mendorong pemerintah pusat memperjelas regulasi terkait hak-hak PPPK paruh waktu, termasuk skema THR dan tunjangan lainnya. Menurutnya, fenomena ini bukan hanya terjadi di Bandung, melainkan juga di sejumlah daerah lain yang memiliki komposisi pegawai serupa.
Ia juga menilai koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan konsultasi dengan DPRD Kota Bandung merupakan langkah prosedural yang tepat. Selain memperkuat legitimasi kebijakan, proses tersebut dapat meminimalkan risiko politisasi isu kesejahteraan pegawai di tengah momentum menjelang hari raya.
