Jelang Idul Fitri, Disnakertrans Jawa Barat Buka Posko Aduan THR

Jelang Idul Fitri, Disnakertrans Jawa Barat Buka Posko Aduan THR
Posko THR Disnakertrans Jabar (dok Disnakertrans)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat membuka posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk memfasilitasi para pekerja yang belum mendapatkan haknya dalam waktu yang telah ditentukan.

Posko aduan tersebut sebagai salah satu wadah untuk masyarakat yang belum mendapatkan THR Lebaran 2026 dari perusahaannya.

Secara ketentuan, THR wajib diberikan perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri. Oleh karena itu, jika dalam tenggat tersebut karyawan belum menerima haknya, bisa mengadu.

Baca Juga:Ketum PPP Mardiono Mangkir Sidang Gugatan di PN Jakarta, Konflik Internal Jabar MemanasSiaga RAFI 2026, Telkomsel Jabar Perkuat Jaringan dan Layanan 24 Jam: Ibadah Tenang, Mudik Aman

Ataupun persoalan lain seputar THR, misalnya THR yang dicicil, tidak dibayarkan, ataupun besaran yang tidak wajar.

“Masyarakat bisa mengadu di posko, “kata Kadisnakertrans Jabar I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, Rabu (4/3).

Kim melanjutkan, posko pelayanan konsultasi dan pengaduan THR keagamaan itu dibuka di Kantor Disnakertrans Jabar Jalan Soekarno Hatta Nomor 532, Kota Bandung.

Selain itu, juga bisa melaporkan ke lima kantor unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan, Disnakertrans Provinsi Jawa Barat. Kantor-kantor itu ada di Bogor, Karawang, Cirebon, Bandung dan Garut.

“Posko ini dibuka sejak 2 Maret 2026 hingga 27 Maret 2026 nanti,” sambungnya.

Kim melanjutkan, jika kesulitan mengakses langsung ke kantor, masyarakat bisa melapor secara daring ytakni melalui nomor WhatsApp 08112121444 atau laman poskothr.kemnaker.go.id.

Nantinya laporan pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan, petugas juga akan memeriksa ke perusahaan guna memastikan kebenaran informasi yang disampaikan.

THR memang masih menjadi persoalan, terbukti pada Idulfitri tahun lalu, Disnakertrans Jabar menerima sebanyak 344 aduan pelanggaran pembayaran THR keagamaan tersebut. (son)

0 Komentar