Modus 13 Warga Jepang Tipu Korban Terbongkar, Nyamar jadi Petugas Provider hingga Polisi!

Konferensi pers terkait pengungkapan dugaan penipuan daring atau online scamming yang melibatkan 13
Konferensi pers terkait pengungkapan dugaan penipuan daring atau online scamming yang melibatkan 13 warga negara asing asal Jepang yang dilakukan di kawasan Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Rabu (4/3/2026) sore, di Kantor Imigrasi Non TPI Kelas I Bogor, Kota Bogor. Foto: Sekar Andini/Jabar Ekspres/
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Terduga sindikat penipuan daring atau online scamming yang melibatkan 13 warga negara Jepang di Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, menjalankan sejumlah modus untuk menipu korbannya.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Brigjen Pol Yuldi Yusman, menjelaskan, para terduga pelaku diketahui menyamar sebagai petugas perusahaan telekomunikasi hingga anggota kepolisian Jepang lengkap menggunakan atribut guna meyakinkan korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku yang menjalankan praktik penipuan dari kawasan Sentul, Bogor, itu menargetkan warga negara Jepang yang berada di luar wilayah Indonesia sebagai korban.

Baca Juga:Silaturahmi Akbar PKB, Kang Cucun Serahkan Kendaraan Ambulans untuk 31 KecamatanHj Renie Rahayu Fauzi Hadiri Reses Wakil Ketua DPR RI H Cucun A Syamsurijal Dari Fraksi PKB

“Modus dari kelompok mereka mengaku sebagai petugas dari provider telekomunikasi dan sebagiannya sebagai anggota kepolisia Jepang dengan target atau calon korban adalah warga negara Jepang yang berada di luar wilayah Indonesia,” ujar Yuldi dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Non TPI Kelas I Bogor, Rabu (4/3/2026) sore.

Para terduga pelaku itu disebut telah membuat skrip guna melacarkan aksinya dalam melakukan online scamming melalui panggilan telepon terhadap calon korban.

Dari skrip yang ditemukan petugas, terduga pelaku itu mengintimidasi korban dengan tuduhan menggunakan provider ilegal, kontrak palsu, atau pemalsuan identitas. Setelah itu, korban juga diarahkan untuk melakukan panggilan video melalui aplikasi LINE.

Dalam panggilan tersebut, pelaku bahkan menggunakan simulasi suara radio kepolisian untuk memperkuat kesan bahwa mereka merupakan aparat kepolisian Jepang.

Selain itu, korban juga diarahkan membuka portal web palsu yang menampilkan surat perintah penangkapan darurat atau taibojo lengkap dengan nama korban, tuduhan, nama hakim, hingga stempel yang menyerupai pengadilan Jepang.

“Korban kemudian diminta menunjukkan buku tabungan, kartu ATM, menyebutkan saldo, dan memberikan detail rekening,” ujar Yuldi.

Setelah korban percaya, pelaku selanjutnya mengarahkan korban menjual saham atau investasi yang dimiliki, mencairkan dana, hingga melakukan transfer uang dalam jumlah besar.

Baca Juga:Bupati Bandung Sidak RSUD Bedas Arjasari, Soroti Proyek 'Anggeus Tapi Teu Anggeus'Kekerasan terhadap Jurnalis Kembali Terjadi di Tasikmalaya, Diduga Dilakukan Ketua KDMP 

Sementara itu, terkait jumlah korban dan total kerugian yang ditimbulkan, pihak imigrasi menyebut masih dalam proses pendalaman.

“Untuk jumlah korban maupun uang yang didapatkan masih dalam pengembangan oleh petugas,” katanya.

0 Komentar