Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui seluruh pelaku merupakan laki-laki dengan rentang usia sekitar 40 hingga 45 tahun. Imigrasi juga memastikan tidak ada warga negara Indonesia yang terlibat langsung dalam jaringan tersebut, meski terdapat satu WNI yang berperan sebagai sopir bagi para pelaku.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak imigrasi untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas serta jumlah korban yang telah ditipu oleh sindikat tersebut.
“Mereka terancam dikenakan proes hukum keimigrasian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga telah berkoordinasi denga pihak Kedutaan Japang di Indonesia untuk kelanjutannya,” ucapnya.
