Pemkab Bandung Dorong Penegasan Status P3K Paruh Waktu agar Dana BOS Bisa Digunakan

THR ASN Cair, PPPK Paruh Waktu Harap-harap Cemas
Ilustrasi pelantikan PPPK paruh waktu di Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu. Dok. Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung mendorong pemerintah pusat segera menegaskan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu, menyusul polemik penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk penggajian.

Kejelasan regulasi dinilai penting agar skema pembiayaan guru tidak menimbulkan persoalan hukum dan tetap menjamin kesejahteraan tenaga pendidik.

Bupati Bandung Dadang Supriatna menyatakan, berdasarkan Undang-Undang tentang PNS dan P3K, tidak terdapat nomenklatur P3K Paruh Waktu sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga:Ekonomi Desa Siap Naik Kelas, Koperasi Subang Ekspor 3 Ton Manggis ke Pasar China Jadi Penopang Ekonomi Pesisir, KKP Pastikan Kemudahan Pupuk Subsidi Bagi Pembudidaya Ikan

“Menurut UU PNS dan P3K itu tidak ada P3K Paruh Waktu. Artinya, ASN itu PNS dan P3K. Nah, P3K Paruh Waktu itu bukan ASN,” ujarnya saat dihubungi lewat telepon, Sabtu (28/2/2026).

Ia menjelaskan, skema P3K Paruh Waktu muncul melalui keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) sebagai bentuk akomodasi tenaga honorer. Namun secara normatif dalam undang-undang, status tersebut tidak termasuk kategori ASN.

Dadang mengaku telah berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait terbitnya Surat Nomor 8 Tahun 2026 yang menegaskan dana BOS tidak boleh digunakan untuk membayar ASN. Aturan itu berdampak pada pembiayaan P3K Paruh Waktu di daerah.

“Nanti hari Senin saya akan bertemu dengan MenPAN-RB untuk menegaskan bahwa P3K Paruh Waktu itu bukan ASN. Kalau keluar surat itu, maka boleh menggunakan lagi dana BOS,” katanya.

Selain itu, Pemkab Bandung juga mendorong adanya penegasan tertulis dari Kemendikbudristek agar P3K Paruh Waktu dapat menggunakan dana BOS sebelum diangkat menjadi ASN.

Menurut Dadang, sinkronisasi kebijakan antar-kementerian diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.

Apabila penegasan tersebut diterbitkan, sekolah dapat kembali memanfaatkan dana BOS untuk membayar P3K Paruh Waktu.

Baca Juga:Kredit UMKM Bisa Tumbuh Pesat dengan Perbaikan Tiga Sektor Utama Menaker Pastikan Bonus Hari Raya Ojol Diumumkan Bersamaan dengan THR

Namun demikian, Pemkab Bandung tetap menyiapkan skema subsidi dari APBD untuk sekolah dengan jumlah siswa yang tidak proporsional terhadap kebutuhan guru.

“Hanya pemerintah daerah memberikan subsidi bagi Dapodik yang jumlah siswanya tidak sesuai dengan jumlah guru dan murid. Nanti kita subsidi dari APBD,” ujarnya.

0 Komentar