JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menegaskan komitmennya memperkuat keterbukaan informasi publik dengan melibatkan Komunitas Informasi Masyarakat sebagai mitra strategis.
Upaya tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Petunjuk Teknis Kemitraan dengan KIM dan Rapat Kerja KIM Kota Cimahi Tahun 2026.
Kegiatan ini digelar sebagai respons atas kebutuhan komunikasi publik yang semakin kompleks, sekaligus sebagai tindak lanjut regulasi nasional yang menempatkan KIM sebagai bagian penting dalam ekosistem informasi daerah.
Baca Juga:Ekonomi Desa Siap Naik Kelas, Koperasi Subang Ekspor 3 Ton Manggis ke Pasar China Jadi Penopang Ekonomi Pesisir, KKP Pastikan Kemudahan Pupuk Subsidi Bagi Pembudidaya Ikan
Sosialisasi tersebut dihadiri perwakilan KIM, unsur kewilayahan, serta jajaran perangkat daerah yang selama ini bersinggungan langsung dengan pelayanan dan penyebaran informasi kepada masyarakat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi, Achmad Saefulloh, menegaskan posisi KIM kini tidak lagi sekadar komunitas relawan.
Ia menyebut, peran KIM telah diatur secara jelas dalam Peraturan Kementerian Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2024.
“Sehingga pemerintah daerah memiliki kewajiban membina, memfasilitasi, dan menjalin kemitraan strategis yang berkelanjutan,” ujarnya baru-baru ini.
KIM, lanjut Achmad, bukan lagi sekadar kelompok relawan informal. KIM adalah mitra resmi pemerintah daerah dengan hak, tanggung jawab, dan mekanisme kerja yang jelas.
“Karena itu, petunjuk teknis kemitraan tahun 2026 harus dipahami bersama agar implementasinya terukur dan berdampak,” kata Achmad.
Menurutnya, tantangan komunikasi publik ke depan tidak hanya berkaitan dengan kecepatan penyampaian informasi, tetapi juga soal akurasi, relevansi, dan kepercayaan publik.
Baca Juga:Kredit UMKM Bisa Tumbuh Pesat dengan Perbaikan Tiga Sektor Utama Menaker Pastikan Bonus Hari Raya Ojol Diumumkan Bersamaan dengan THR
Di tengah derasnya arus informasi digital, masyarakat membutuhkan rujukan yang jelas agar tidak terjebak informasi keliru maupun hoaks yang berpotensi memicu keresahan sosial.
Dalam konteks tersebut, Achmad menilai KIM memiliki posisi strategis sebagai simpul penghubung antara pemerintah dan masyarakat.
“KIM diharapkan mampu menerjemahkan kebijakan dan program pembangunan ke dalam bahasa yang mudah dipahami, sekaligus menyerap aspirasi warga di tingkat bawah untuk disampaikan kembali kepada pemerintah daerah,” cetusnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik serta Statistik Diskominfo Kota Cimahi, Andri Nurwantoro, menjelaskan sosialisasi ini tidak hanya berfokus pada pemahaman regulasi.
Lebih dari itu, kata Andri, kegiatan ini diarahkan untuk menyelaraskan rencana kerja KIM tahun 2026 dengan prioritas pembangunan daerah serta mendorong percepatan pembentukan KIM hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.
