Pemkot Bandung Kaji Skema Wakaf Aset, Masjid Agung Jadi Rujukan

Pemkot Bandung Kaji Skema Wakaf Aset, Masjid Agung Jadi Rujukan
Suasana Masjid Agung Bandung di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jumat (27/2). Pemerintah Kota Bandung tengah mengkaji kemungkinan menjadi wakif atau pemberi wakaf secara sah sesuai regulasi untuk Masjid Agung Bandung. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengkaji kemungkinan pemerintah daerah dapat menjadi wakif atau pemberi wakaf secara sah sesuai regulasi.

Farhan menilai, Masjid Agung Bandung menjadi contoh praktik wakaf dengan dasar historis dan yurisprudensi yang kuat.

Menurutnya, lahan dan bangunan masjid tersebut dahulu diserahkan oleh Bupati Bandung untuk kepentingan umat.

Baca Juga:Mengenang Masa Kecil di Masjid Agung Bandung, Wali Kota Ajak Lakukan Ini di Momen RamadanMasjid Raya Al Jabbar, Ikon Megah Perpaduan Ibadah, Edukasi, dan Wisata Religi di Bandung

“Masjid Agung ini salah satu praktik wakaf yang paling clear. Lahan serta masjidnya diserahkan oleh Bupati Bandung untuk umat,” ujarnya di Pendopo Bandung, beberapa waktu lalu.

Selama lebih dari dua abad, fungsi tanah wakaf itu tidak berubah. Nazirnya pun masih memiliki garis keterkaitan dengan keluarga pewakaf awal.

Model inilah yang menurut Farhan, bisa menjadi rujukan dalam merumuskan kebijakan ke depan.

Dia mencontohkan, kasus Masjid Istiqamah yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kota Bandung.

Karena terbentur aturan hibah, lanjutnya, serta belum adanya skema wakaf pemerintah yang jelas, pemkot masih menarik sewa atas lahan tersebut.

“Terasa kurang pantas ketika pemerintah menarik sewa atas tanah yang digunakan untuk rumah ibadah. Tapi peraturannya tidak bisa kita langgar,” kata Farhan.

Menurut dia, persoalannya terletak pada regulasi pengelolaan aset daerah. Skema hibah memiliki prosedur ketat, sementara praktik wakaf oleh pemerintah belum sepenuhnya memiliki kejelasan hukum.

Baca Juga:Soroti Penghentian Dukungan Operasional Masjid Raya Bandung, DPRD Jabar Desak KDM Tak Lepas TanganPemprov Jawa Barat Tarik Diri dari Pengelolaan Masjid Raya Bandung, Ini Alasannya!

Farhan menegaskan, kajian nanti tidak akan mengubah status Masjid Agung Bandung.

Masjid itu justru dijadikan referensi historis dan hukum untuk menilai kemungkinan pemerintah lebih fleksibel mendukung fasilitas keagamaan tanpa melanggar aturan administratif.

“Kalau pemerintah diperbolehkan menjadi wakif, itu menarik. Tapi harus dipelajari dulu sesuai aturan yang ada,” pungkasnya.

0 Komentar