Pemprov Jawa Barat Tarik Diri dari Pengelolaan Masjid Raya Bandung, Ini Alasannya!

Pemprov Jawa Barat Tarik Diri dari Pengelolaan Masjid Raya Bandung, Ini Alasannya!
Pengunjung berjalan di depan Masjid Raya Bandung di Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Rabu (7/1). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Jawa Barat Andrie Kustria Wardana turut menjelaskan terkait polemik pengelolaan Masjid Raya Bandung.

Masjid di samping alun-alun itu telah menjadi aset wakaf, sehingga kucuran pembiayaan langsung perlu di sesuaikan.

Andrie menguraikan, pembicaraan terkait Masjid Raya Bandung ini sudah lama berjalan. Pemprov telah berkomunikasi intens dengan pihak Nadzir Masjid.

Baca Juga:Kabupaten Bogor Jadi Daerah dengan Kunjungan Wisatawan Nusantara Tertinggi di Jawa Barat pada 2025Efek Nataru Jawa Barat Alami Inflasi 0,43 Persen di Desember 2025, Tahunannya Sebesar 2,63 Persen

“Di 2025 itu, Juni apa Juli gitu ya, pihak dari Nadzir itu komunikasi dengan kami, ” jelasnya kepada Jabar Ekspres, Rabu (7/1).

Komunikasi itu juga kaitannya dengan status Masjid. Di mana, masjid tersebut telah berstatus aset wakaf.

“Jadi secara formal beliau-beliaulah yang punya hak terkait tentang pengelolaan Masjid Raya Bandung, berbasis dari aset wakaf,” sambungnya.

Tindak lanjutnya juga berkaitan dengan pembiayaan. Dengan status wakaf maka masjid tersebut bukan lagi aset milik Pemprov.

“Berarti kan kalau kami masih memberi dukungan melalui belanja langsung, dimungkinkan berisiko menjadi temuan,” jelasnya.

Sehingga beberapa dukungan dana yang bisa dialirkan terpaksa ditarik, karena dikhawatirkan justru berbenturan dengan beberapa ketentuan.

Buka Opsi Pembiayaan Lain

Dengan peralihan status tersebut tidak lantas Pemprov lepas tangan, opsi pembiayaan lain memungkinkan untuk dilakukan di kedepan. Misalnya dengan berbagai konsep kerjasama.

Baca Juga:Data BPS Sebut Kebun Sawit di Jawa Barat Ternyata Nyaris Seluas Kota BandungKabupaten Bandung Bedas! Pasawahan dan Cibiru Wetan Sabet Penghargaan Bergengsi di Tingkat Jawa Barat

Selain itu, Masjid Raya Bandung juga bisa membuka opsi dukungan yang lebih luas, tidak hanya dari mandiri atau infaq tapi juga ke lembaga-lembaga lain.

“Bisa akses ke Pemkot Bandung, bisa akses ke Kementerian Agama melalui Kanwil di Provinsi, bisa dengan Kemenag Kota, bisa dengan Kementerian Agama langsung, ” jelasnya.

Sebelumnya disampaikan bahwa Per Januari 2026, Masjid Raya Bandung dikelola mandiri. Masjid mengandalkan infaq dan sumber dana lain dari yang sebelumnya mendapatkan alokasi belanja langsung dari Pemprov Jawa Barat. (son)

0 Komentar