Soroti Penghentian Dukungan Operasional Masjid Raya Bandung, DPRD Jabar Desak KDM Tak Lepas Tangan

Soroti Penghentian Dukungan Operasional Masjid Raya Bandung, DPRD Jabar Desak KDM Tak Lepas Tangan
Soroti Penghentian Dukungan Operasional Masjid Raya Bandung, DPRD Jabar Desak KDM Tak Lepas Tangan
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Penghentian dukungan operasional Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) terhadap Masjid Raya Bandung sejak awal Januari 2026 menuai sorotan dari berbagai pihak.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maulana Yusuf Erwinsyah, menilai kebijakan tersebut mencerminkan cara pandang negara yang terlalu sempit dalam memaknai peran masjid wakaf bersejarah.

“Negara tidak boleh hanya mengurus fasilitas yang berstatus aset pemerintah. Masjid wakaf bersejarah seperti Masjid Raya Bandung tetap menjadi tanggung jawab negara, tentu dengan porsi dan mekanisme yang sesuai,” kata Maulana, Rabu (7/1).

Baca Juga:Lapas Banjar Darurat Dokter, Pemkot Siapkan Bantuan SementaraPemkab Bogor Wacanakan Ruislag Aset dengan Pemprov Jabar

Menurutnya, Masjid Raya Bandung telah lama menjadi ikon Jawa Barat, tidak hanya dari sisi keagamaan, tetapi juga sebagai simbol sejarah, budaya, dan identitas masyarakat.

“Keberadaan masjid ini juga memiliki daya tarik ekonomi yang signifikan bagi kawasan sekitarnya,” ujarnya.

Maulana menjelaskan, letak Masjid Raya Bandung yang berada di jantung kota menjadikannya magnet aktivitas masyarakat, pusat wisata religi, serta penggerak perputaran ekonomi warga sekitar. Karena itu, pengelolaannya tidak bisa semata-mata dilihat dari status kepemilikan aset.

Ia menegaskan, Masjid Raya Bandung selama bertahun-tahun berstatus sebagai Masjid Raya Agung Provinsi Jawa Barat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1154-Yansos/2002.

“Sejak penetapan tersebut, Pemprov Jabar turut berperan dalam pembiayaan pembangunan dan pengelolaan masjid,” tegasnya.

Maulana menilai, tidak tepat apabila pemerintah provinsi kini menarik diri sepenuhnya dari pengelolaan wakaf masjid yang memiliki nilai sosial, historis, dan ekonomi bagi masyarakat.

“Ketika dianggap sebagai aset, pemerintah hadir penuh. Namun ketika dinyatakan bukan aset, tanggung jawab justru dilepas sepenuhnya. Ada apa gubernur dengan hal-hal yang berbau Islam?” kritiknya.

Baca Juga:Relawan PNM Kembali Turun Langsung Salurkan Bantuan dan Kuatkan Korban BencanaDe Braga by ARTOTEL Resmi Perkenalkan General Manager Baru dan Raih Sertifikasi GSTC

Atas dasar itu, Maulana mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar tidak melepaskan tanggung jawab dan segera membuka ruang dialog dengan nadzir Masjid Raya Bandung.

Ia juga mendorong agar dialog tersebut melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait guna merumuskan solusi yang adil dan berkelanjutan.

“Masjid Raya Bandung adalah milik umat, ikon Jawa Barat, serta bagian dari sejarah dan denyut ekonomi masyarakat. Pemerintah seharusnya hadir sebagai pengayom, bukan sekadar pencatat aset,” pungkasnya. (Bas)

0 Komentar