JABAR EKSPRES – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah kios yang diduga menjual minuman keras (miras) berkedok toko jamu di kawasan Ranggamekar, Kecamatan Bogor Selatan, Selasa (24/2/2026) malam.
Sidak dilakukan setelah petugas menerima laporan dari warga Kelurahan Ranggamekar dan Pamoyanan yang resah dengan dugaan aktivitas penjualan minuman beralkohol di lingkungan mereka, terlebih pada bulan suci Ramadan.
Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan puluhan botol miras yang disembunyikan di balik botol jamu di dalam kios tersebut.
Baca Juga:Sundown Feast Iftar di Kimaya Braga Bandung by HARRIS, Sensasi Buka Puasa Arabic Modern dengan Sentuhan WesterPasar Ramadan The Papandayan Kembali Hadir, Gulai Kambing Asap Jadi Primadona Berbuka di Bandung
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penjualan miras yang berkedok toko jamu. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas ternyata menemukan puluhan botol minuman beralkohol,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bogor, Pupung Purnama saat dikonfirmasi, Rabu (25/2/2026).
Dalam operasi tersebut, Satpol PP menyita sedikitnya 29 botol miras dari berbagai merek sebagai barang bukti. Seluruh barang bukti langsung diamankan ke kantor Satpol PP Kota Bogor untuk proses pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Pupung menjelaskan, pemilik kios sementara diberikan sanksi berupa teguran tertulis karena baru pertama kali kedapatan melanggar aturan. Meski demikian, pengawasan akan tetap dilakukan agar praktik serupa tidak terulang.
“Kami memberikan peringatan keras kepada pengelola. Barang bukti tetap kami sita dan lokasi akan kami pantau secara berkala,” ucapnya.
Satpol PP Kota Bogor mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungannya.
Patroli dan razia akan terus digencarkan di seluruh wilayah Kota Bogor, khususnya selama bulan Ramadan, guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. (kar)
