JABAR EKSPRES – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ciamis telah menetapkan secara resmi besaran zakat fitrah, infak Ramadan, dan fidyah yang akan berlaku bagi masyarakat pada tahun 2026. Penetapan nilai-nilai tersebut merupakan hasil dari rapat pleno yang dilaksanakan di Ruang Rapat Baznas Ciamis pada Senin, (2/2/2026). Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Daerah, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (KUKMPP), hingga seluruh jajaran pimpinan Baznas Kabupaten Ciamis.
Ketua Baznas Ciamis, Drs. H. Lili Miftah, dalam pemaparannya menegaskan bahwa penetapan ini dilakukan berdasarkan kewenangan yang dimiliki Baznas dan melalui proses musyawarah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. “Hari ini kita melaksanakan pleno penetapan besaran zakat fitrah, infak Ramadan, dan fidyah. Setelah melalui diskusi dan berbagai masukan dari seluruh unsur yang hadir, telah diambil satu kesepakatan bersama,” ujar Lili Miftah.
Berdasarkan kesepakatan rapat pleno tersebut, besaran zakat fitrah untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras makanan pokok per jiwa. Apabila dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya setara dengan Rp37.500 per orang. “Sementara untuk infak Ramadan ditetapkan sebesar Rp2.500. Adapun besaran fidyah, yaitu pengganti ibadah puasa bagi yang tidak mampu menjalankannya karena uzur syar’i, ditetapkan sebesar Rp25.000 per jiwa per hari,” katanya.
Baca Juga:Masuki 2026, De Braga by ARTOTEL Perkuat Konsep Hospitality Berkelanjutan dan Ramah KeluargaSDN 035 Soka dan SDN 036 Ujungberung jadi Juara di MilkLife Soccer Challenge Bandung Seri 2 2025 – 2026
Lili Miftah menjelaskan bahwa angka-angka tersebut berdasarkan kajian dan pemantauan harga. Penetapan nilai uang untuk zakat fitrah, misalnya, didasarkan pada hasil pemantauan harga beras medium di lima pasar tradisional utama yang tersebar di Kabupaten Ciamis. Dari hasil pemantauan tersebut, diperoleh harga rata-rata beras sebesar Rp15.000 per kilogram. “Dengan demikian, untuk 2,5 kilogram beras, nilai uangnya adalah Rp37.500. Ini adalah angka yang realistis dan diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya,” jelasnya.
Lebih lanjut mengenai fidyah, Ketua Baznas Ciamis menerangkan bahwa angka Rp25.000 per hari disepakati dengan merujuk pada prinsip fidyah, yaitu memberi makan satu orang fakir miskin untuk satu hari. “Dalam diskusi kami menilai bahwa harga makan satu kali yang layak dan memadai gizi saat ini berada di angka tersebut. Jadi, ini disesuaikan dengan kemampuan untuk memberikan makanan yang bermartabat,” tambah Lili.
