Kejari Ciamis Musnahkan Puluhan Bekas Barang Bukti, Ada Tiga Proyektil Aktif!

Kejari Ciamis Temukan Tiga Proyektil Aktif saat Pemusnahan Bekas Barang Bukti!
Kejaksaan Negeri Ciamis saat memusnahkan barang bukti kejahatan, Rabu (25/2/2026). (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Proses pemusnahan barang bukti (BB) yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis di halaman kantornya pada Rabu (25/2/2026) berlangsung berbeda dari biasanya. Di sela-sela pemusnahan ribuan barang bukti, petugas menemukan tiga buah proyektil yang masih dalam kondisi aktif dan utuh.

Temuan tersebut langsung menyita perhatian. Tiga proyektil itu merupakan bagian dari barang bukti perkara tindak pidana berat yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Karena keterbatasan alat dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, pihak kejaksaan memutuskan untuk tidak memusnahkannya di lokasi.

“Kita temukan ada tiga proyektil yang masih aktif. Karena kami tidak memiliki kapasitas dan alat untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, maka akan kami titipkan ke Polres Ciamis,” ujar Kepala Kejari Ciamis, Nova Fuspitasari, kepada awak media di lokasi.

Baca Juga:Berantas Narkotika, Ratusan Ribu Obat Terlarang hingga Miras di Bandung DImusnahkan!Polres Bogor Musnahkan 10 Ribu Minuman Keras Hasil KRYD

Proyektil tersebut langsung diamankan dan rencananya akan dititipkan ke Polres Ciamis untuk penanganan lebih lanjut. Sementara itu, pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 107 perkara yang putusan pengadilannya telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Periode perkara yang dimusnahkan ini terhitung dari Juli 2025 hingga Januari 2026.

Ratusan perkara tersebut terdiri dari 11 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), 44 perkara tindak pidana terhadap Orang dan Harta Benda (OHARDA), dan 52 perkara narkotika yang mendominasi.

Sejak pagi, halaman kantor kejaksaan sudah dipenuhi aparat dan perwakilan instansi terkait. Di atas meja panjang, berbagai barang bukti ditata rapi sebelum menjalani proses pemusnahan.

Untuk barang bukti narkotika seperti sabu seberat 9,96 gram, ganja 25,82 gram, dan tembakau sintetis 53,26 gram, dimusnahkan dengan cara dibakar. Asap tipis terlihat mengepul saat barang haram tersebut dilalap api.

Selain narkotika, sebanyak 5.463 butir obat-obatan terlarang turut dibakar. Untuk barang bukti lainnya, sebanyak 14 bilah senjata tajam dimusnahkan dengan cara digerinda hingga terpotong dan tak dapat digunakan lagi.

Suara nyaring mesin gerinda memecah suasana pemusnahan. Petugas juga memusnahkan 68 potong pakaian dengan cara dibakar serta tiga unit handphone yang dirusak secara fisik.

Tak hanya itu, turut dimusnahkan juga barang bukti uang palsu lebih dari 200 lembar dari perkara tahun 2025. Kepala Kejari Ciamis, Nova, menegaskan bahwa kasus peredaran uang palsu tersebut tidak berkaitan dengan momen Ramadan maupun Lebaran tahun ini, melainkan murni kasus yang terjadi pada tahun 2025.

0 Komentar