Polres Bogor Musnahkan 10 Ribu Minuman Keras Hasil KRYD

Proses pemusnahan minuman keras di Polres Bogor
Proses pemusnahan minuman keras di Polres Bogor. Foto: Regi/Jabar Ekspres/
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Polres Bogor memusnahkan sekitar 10 ribu minuman keras (miras) hasil operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut disita dari penjual minuman keras ilegal selama pelaksanaan KRYD.

Menurutnya, jumlah barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 9.873 botol minuman keras berbagai merek dan ukuran, 287 bungkus plastik miras jenis ciu, serta tiga dirigen ciu.

Baca Juga:Mental Juara Grup, Persib Siap Tantang Ratchaburi di 16 Besar ACL TwoBeralih ke Rumah Minimalis: Kawasan Urban dengan Prinsip Less is More 

“Barang bukti dikumpulkan selama sekitar tiga bulan terakhir. Setiap Polsek dan Satnarkoba melakukan pengecekan setiap hari,” jelasnya.

AKBP Wikha juga meyakini bahwa peredaran minuman keras dapat ditekan dengan peran serta aktif masyarakat Kabupaten Bogor.

“Tidak ada kejadian-kejadian terutama yang hubungannya dengan peran antar masyarakat atau kejadian-kejadian lainnya seperti pembegalan dan lain-lainnya,” pungkasnya.

0 Komentar