Doktrin agar Dapatkan Keberkahan, Guru Ponpes di Bogor Diduga Lecehkan Santriwati 

Doktrin agar Miliki Keberkahan, Guru Ponpes di Bogor Diduga Lecehkan Santriwati 
Kuasa Hukum Tim Advokasi Santri, M. Daniel saat memberikan keterangan. Foto: Regi
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Seorang guru Pondok Pesantren (Ponpes) diduga lecehkan santriwati di wilayah Cijeruk, Kabupaten Bogor.

Kuasa hukum korban, M. Daniel mengungkapkan, Y dan S selaku kliennya mengalami pelecehan seksual pada 2023 lalu, dan baru melapor pada 2025.

“Ya pada akhirnya memberanikan diri untuk melapor setelah tau bahwa ada korbannya tidak hanya satu orang, jadi memberanikan diri mereka atas dasar solidaritas sesama korban, akhirnya speak up kemudian lapor,” ungkap M. Daniel di Pengadilan Negeri Cibinong, pada Selasa (24/2/2025).

Baca Juga:Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Santri Sinatria Qurani Belum Usai, Proses Sidang Dinilai Banyak KejanggalanDibawah Bayang-bayang Kasus Pelecehan Pesantren, Kemenag Cimahi Bicara Soal Ini

Ia menutur, adanya rentang waktu dari kejadian sampai ke tahap pelaporan karena para korban tidak mudah untuk menyampaikan kejadian yang sudah dialaminya.

Dirinya menambahkan, para korban perlu mempersiapkan mental dan keberanian untuk memberikan keterangan terhadap kelakuan guru di Ponpes tersebut.

Daniel menjelaskan, guru yang berinisial AF alias AS ini demi memuaskan nafsunya memberikan doktrin keberkahan pada korban. di mana, para korban harus menuruti keinginan tersangka agar mendapatkan keberkahan.

“Yang ada doktrin, bahwa untuk dapat keberkahan dan lain sebagainya, guru dan murid, murid itu harus nurut, harus taat apa yang diucapkan guru,” kata dia.

Daniel yang tergabung dalam Tim Advokasi Santri menambahkan, AF alias AS melakukan kegiatan bejadnya tersebut di lingkungan Ponpes.

“Jadi ada yang di kamar santriwati, jadi dia masuk ke kamar santriwati jadi dia dilakukannya di lingkungan pondok khususnya di kamar santriwati,” kata Daniel.

Saat ini, kasus tersebut dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor.

Baca Juga:Viral Berkedok Main Truth or Dare, Mahasiswi UNS Diduga Jadi Korban PelecehanKasus Pelecehan 6 Santriwati di Soreang: LBH PUI Desak Penegakan Hukum Tanpa Toleransi

Meski sedang proses persidangan, ia melanjutkan, pihak dari tersangka sempat melakukan intimidasi para saksi untuk melarang memberikan kesaksian.

“Cuman kemudian, belakangan, saksi itu berani untuk bersaksi ya untuk menyatakan kondisi yang sebenarnya. Ada upaya itu ada. Ya pelarangan dan lain sebagainya, artinya jangan ikut-ikutan nanti bisa dituntut balik dan lain sebagainya, ada (intimidasi),” pungkasnya.

0 Komentar