Kasus Pelecehan 6 Santriwati di Soreang: LBH PUI Desak Penegakan Hukum Tanpa Toleransi

Ilustrasi: Ketua LBH PUI Pusat, Etza Imelda Putri saat ditemui Jabar Ekspres di Pengadilan Negeri Bale Bandung
Ilustrasi: Ketua LBH PUI Pusat, Etza Imelda Putri saat ditemui Jabar Ekspres di Pengadilan Negeri Bale Bandung beberapa waktu lalu. (Yanuar/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan pimpinan salah satu pondok Pesantren di wilayah Desa Karamat Mulya, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung kembali mencuat.

Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Umat Islam (LBH PUI), terus melakukan pendampingan terhadap 8 anak santriwati yang menjadi korban kasus pelecehan seksual oleh terduga pelaku berinisial RR (30) tersebut.

Ketua LBH PUI Pusat, Etza Imelda Putri mengatakan, proses hukum terhadap terduga pelaku alias pimpinan pondok pesantren, harus benar-benar dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga:Hari Guru 2025, Akademisi Psikologi: Dedikasi Guru Adalah Pondasi Kemajuan BangsaSambut Tahun Baru 2026, Ibis Bandung Pasteur Hadirkan Paket Keluarga Bertema Midnight at The Sea

“Saya bersama Furry Fitriah Sayuri dan Ahmad Ridho, sebagai para advokat bertindak berdasarkan surat kuasa pada tanggal 5 Mei 2025, untuk mendampingi enam santriwati korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh RR,” katanya kepada Jabar Ekspres, Rabu (26/11).

Sehubungan dengan perkara perlindungan anak yang saat sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan nomor perkara 1045/Pid.Sus/2025/PN Blb.

Imelda berujar, rencana akan dilaksanakan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung pada tanggal 26 November 2025. “LBH PUI menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius yang tidak hanya melukai korban secara fisik dan psikis, tetapi juga merusak marwah lembaga pendidikan berbasis pesantren,” ujarnya.

Untuk itu, beber Imelda, LBH PUI dan Tim Advokasi Persatuan Ummat Islam (PUI), menuntut keadilan atas kasus kekerasan seksual dan perlindungan anak-anak yang menjadi korban. “Kami mendesak penegakan hukum tanpa toleransi. LBH PUI mendesak Jaksa Penuntut Umum melalui Kajari Kabupaten Bandung, wajib melihat kepentingan anak-anak korban yang lebih dari satu orang,” bebernya.

Imelda menerangkan, melihat kejahatan pelaku terhadap anak-anak, menurutnya hukuman berat perlu diberikan tanpa adanya diberikan keringanan apapun alasannya.

“Kejahatan pelaku tidak boleh ditutupi dengan alasan apapun, perlindungan dan keadilan anak-anak korban harus menjadi prioritas,” terangnya.

Disampaikan Imelda, Jaksa Penuntut Umum merupakan perwakilan negara sebagai pelindung dan memberikan perlindungan hukum, kepada anak-anak korban yang statusnya wajib dijamin oleh negara.

Baca Juga:Sambut Liburan Akhir Tahun, Ibis Bandung Pasteur Tawarkan Christmas Eve Barbeque Dinner Mulai Rp149 RibuMcDays 2025 Hadir sebagai Ruang Berbagi untuk 1.000 Anak Yatim, Dhuafa, dan Santri

Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum melalui Kajari Kabupaten Bandung menjadi penanggung jawab, penentu keadilan dalam tuntutan.

0 Komentar