JABAR EKSPRES – Memasuki bulan suci Ramadan, umat Muslim perlu memahami secara menyeluruh apa saja pembatal puasa agar ibadah yang dijalankan tetap sah dan bernilai di sisi Allah SWT.
Pasalnya, puasa tidak hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menahan diri dari berbagai hal yang dapat merusak keabsahannya.
Secara bahasa, puasa berarti menahan. Sementara secara istilah syariat, puasa dimaknai sebagai menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari, disertai niat karena Allah SWT.
Baca Juga:Video Viral Mudah Diakses! Ini Cara Nonton di Yandex Tanpa VPN yang Banyak DicariMBG Saat Libur Lebaran Tak Dibagikan, Diganti Paket Bundling
Pemahaman yang keliru tentang pembatal puasa dapat membuat ibadah Ramadan menjadi sia-sia.
Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim mengetahui hal-hal yang wajib dihindari selama berpuasa.
Daftar Pembatal Puasa yang Perlu Dihindari
Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama RI serta berbagai sumber fikih, berikut hal-hal yang membatalkan puasa:
1. Makan dan Minum dengan Sengaja
Makan atau minum secara sadar dan sengaja saat berpuasa jelas membatalkan puasa.
Namun, jika dilakukan karena lupa, puasa tetap sah dan wajib dilanjutkan hingga waktu berbuka.
2. Muntah dengan Sengaja
Seseorang yang sengaja memuntahkan isi perutnya saat puasa, maka puasanya batal.
Sebaliknya, jika muntah terjadi tanpa disengaja, puasa tetap dianggap sah.
3. Haid dan Nifas
Bagi perempuan, keluarnya darah haid atau nifas secara otomatis membatalkan puasa.
Baca Juga:Penerima LPDP Hina Indonesia Viral, Menkeu Minta Dana Beasiswa Dikembalikan Plus BungaPenukaran Uang BI 2026 Resmi Dibuka! Simak Cara Tukar Rupiah Baru Lewat PINTAR BI Sebelum Kuota Habis
Wanita yang mengalaminya diwajibkan mengganti puasa (qadha) di luar bulan Ramadan.
4. Hubungan Suami Istri (Bersetubuh)
Melakukan hubungan suami istri di siang hari saat berpuasa termasuk pembatal puasa yang paling berat.
Selain wajib mengqadha, pelakunya juga dikenai kafarat berupa puasa dua bulan berturut-turut atau bentuk kafarat lainnya sesuai ketentuan syariat.
5. Hilang Akal atau Gila
Puasa menjadi batal apabila seseorang kehilangan akal, baik karena sakit atau kondisi tertentu.
Dalam keadaan ini, ia tidak dibebani kewajiban mengganti puasa karena tidak termasuk orang yang mukallaf.
6. Memasukkan Sesuatu ke Kubul atau Dubur
Memasukkan benda atau cairan melalui kubul atau dubur, termasuk untuk keperluan medis seperti obat atau alat kesehatan tertentu, dapat membatalkan puasa menurut mayoritas ulama.
