JABAR EKSPRES – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap enam terdakwa perkara demonstrasi Agustus-September 2025 di Kota Bandung. Dua terdakwa divonis dua tahun penjara, sementara empat lainnya dijatuhi hukuman satu tahun empat bulan.
Ketua Majelis Hakim, Ronald Salnofri Bya, menyatakan vonis tersebut terkait perkara pembuatan 13 bom molotov serta perusakan fasilitas negara, termasuk pos keamanan di Gedung DPRD Jawa Barat dan videotron di sekitarnya.
Hakim mempertimbangkan barang bukti dan akibat perbuatan para terdakwa yang dinilai meresahkan masyarakat. Perusakan fasilitas umum dan barang milik negara disebut menimbulkan kerugian sekitar Rp1,3 miliar.
Baca Juga:Emosi Memuncak di GBLA, Andrew Jung Tegaskan Niatnya Redam Situasi Demi PersibBSI Fest Ramadan 2026 Hadir di 9 Kota Besar, Promo Umrah Hemat sampai Rp4 Juta
“Menyatakan terdakwa Aditya Dwi Laksana alias Adit dan terdakwa Mochamad Naufal Taufiqurahman, dijatuhi dengan pidana penjara masing-masing 2 tahun,” jelas Ronald saat pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (23/2/2025).
Sementara Rhexcy Fauzi Kunaepi alias Eci dan Rizalussolihin alias Jalus, masing-masing divonis 1 tahun 4 bulan. Lalu terdakwa Tubagus Andhika Pradipta alias TB dan Muhammad Jihar Fawaik alias Iong dengan pidana masing-masing 1 tahun dan 4 bulan.
Majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan, yakni melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP atau Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang KUHP.
Usai pembacaan putusan, jaksa penuntut umum maupun kuasa hukum terdakwa tidak langsung menyatakan sikap. Keduanya menggunakan hak pikir-pikir selama tujuh hari.
“Baik pikir-pikir selama 7 hari. Bagaimana kuasa hukum? penuntut umum? Baik, pikir-pikir semua. Dengan demikian persidangan perkara 1.115, 1.116, dan 1.117 dinyatakan selesai dan ditutup,” ujar Ronald.
Berdasarkan catatan tim kuasa hukum, sebelumnya jaksa menuntut Aditya dan Naufal dengan hukuman tiga tahun penjara, sedangkan empat terdakwa lainnya dituntut dua tahun enam bulan penjara.
