JABAR EKSPRES – Aktivitas tambang tanpa izin di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor atas dugaan tindak pidana korupsi.
Komunitas Bogoh Bumi Sunda memperkirakan potensi kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp49.487.500.000. Aktivitas pertambangan ilegal itu disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Ketua Bogoh Bumi Sunda, Supendy, menegaskan bahwa persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut pencemaran lingkungan, tetapi telah masuk kategori dugaan korupsi karena adanya unsur memperkaya diri dari eksploitasi sumber daya alam.
Baca Juga:Emosi Memuncak di GBLA, Andrew Jung Tegaskan Niatnya Redam Situasi Demi PersibBSI Fest Ramadan 2026 Hadir di 9 Kota Besar, Promo Umrah Hemat sampai Rp4 Juta
“Unsur memperkaya diri terpenuhi karena pelaku menikmati keuntungan dari sumber daya alam yang seharusnya menjadi pendapatan negara,” ujar Supendy dalam keterangan tertulis, Senin (23/2/2026).
Dalam laporan yang disampaikan, aktivitas tambang disebut terpusat di Kampung Ciawian RT 10 RW 04 dan Kampung Pabuaran Kidul RT 022 RW 002, Desa Gorowong, Kecamatan Parung Panjang.
Warga setempat mendokumentasikan aktivitas alat berat yang menggali tanah, pasir, batu, hingga material bahan baku semen dan keramik. Menurut Supendy, kegiatan tersebut berlangsung secara terbuka dan terus-menerus.
Ia juga menyoroti dugaan perluasan wilayah tambang yang melampaui izin resmi atau overshoot Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Temuan itu diperkuat laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2026 yang mencatat 23 dari 33 IUP minerba di Kabupaten Bogor melampaui batas wilayah.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menerbitkan Surat Nomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025 tentang penghentian sementara operasi tambang di Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg.
Kebijakan tersebut dikeluarkan setelah evaluasi atas kerusakan lingkungan, pencemaran, serta kecelakaan truk tambang yang menimbulkan korban jiwa. Namun, komunitas menilai praktik tambang tanpa izin masih berjalan meski moratorium telah diberlakukan.
Baca Juga:Lewat #TemanAturUang, Kredit Pintar Dorong Ibu Lebih Bijak Pahami Pinjaman dan Kelola Keuangan SehatMeski Sulit, Tuntaskan di Bandung!
Bogoh Bumi Sunda menyusun estimasi kerugian negara menggunakan pendekatan komparatif dan metode replacement cost.
Dari sektor pajak dan PNBP selama tiga tahun, diperkirakan: Pajak MBLB: Rp3,937 miliar, Royalti PNBP Golongan C: Rp5,625 miliar, PPh Badan: Rp7,425 miliar, Subtotal mencapai Rp16,987 miliar.
Sementara itu, dampak ekologis dan kerusakan infrastruktur diperkirakan mencapai Rp32,5 miliar, terdiri dari reklamasi lahan kritis 50 hektare sebesar Rp12,5 miliar dan perbaikan jalan rusak 10 kilometer senilai Rp20 miliar.
