Tambang Ilegal di Parung Panjang Dilaporkan ke Kejari Bogor, Kerugian Negara Ditaksir Rp49,4 Miliar

Aktivitas tambang tanpa izin di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, resmi dilaporkan
Aktivitas tambang tanpa izin di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor atas dugaan tindak pidana korupsi/istimewa
0 Komentar

Total estimasi kerugian negara mencapai Rp49,4 miliar.

“Jika dihitung dampak sosial dan ekologis jangka panjang, kerugian bisa menembus Rp100 miliar,” kata Supendy.

Komunitas mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor segera menaikkan laporan ke tahap penyidikan tindak pidana korupsi.

Mereka juga mengusulkan pembentukan tim gabungan ahli forensik keuangan, pertambangan, dan lingkungan untuk menelusuri aliran dana serta memeriksa pihak-pihak terkait.

0 Komentar