Jeje Wajibkan Tempat Hiburan di KBB Tutup Selama Ramadan

Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail saat memimpin apel di Lapang Mekarsari Ngamprah. Senin (23/2). Dok J
Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail saat memimpin apel di Lapang Mekarsari Ngamprah. Senin (23/2). Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, menerbitkan Surat Edaran Nomor 552 Tahun 2026 yang mengatur operasional usaha pariwisata selama Ramadan 1447 Hijriah dan Idulfitri 2026 di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa sekaligus memastikan aktivitas pariwisata tetap berjalan tertib, aman, dan kondusif selama bulan suci hingga perayaan Idulfitri.

Dalam surat edaran itu, seluruh pelaku usaha pariwisata diminta mematuhi sejumlah ketentuan, mulai dari pembatasan kegiatan hiburan hingga penguatan aspek keselamatan dan standar operasional usaha.

Baca Juga:Mengenang Masa Kecil di Masjid Agung Bandung, Wali Kota Ajak Lakukan Ini di Momen RamadanRamadan Momentum Disiplin: Farhan Bagikan Rutinitas Spiritual dan Fisik

“Selama Ramadan, pelaku usaha tidak diperkenankan menggelar kegiatan yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah puasa, termasuk pesta, pertunjukan yang bertentangan dengan norma, serta penyediaan minuman beralkohol,” ujar Jeje, Senin (23/2/2026).

Selain itu, pengelola usaha diwajibkan menerapkan standar operasional prosedur (SOP), standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta standar usaha pariwisata secara disiplin.

Aturan lebih tegas juga diberlakukan bagi hotel yang memiliki fasilitas permainan ketangkasan, panti pijat, dan karaoke. Seluruh fasilitas tersebut wajib tutup saat Ramadan hingga dua hari setelah Hari Raya Idulfitri.

“Hotel yang memiliki fasilitas permainan ketangkasan, panti pijat, dan karaoke wajib menghentikan operasionalnya mulai H-1 Ramadan hingga H+2 Idulfitri sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci,” tegasnya.

Khusus untuk usaha jasa makanan dan minuman yang tetap beroperasi pada siang hari, layanan tidak boleh dilakukan secara terbuka dan diwajibkan menggunakan tirai penutup sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Tak hanya menyasar pelaku usaha, Jeje juga mengimbau wisatawan dan pengguna jasa transportasi memastikan moda transportasi yang digunakan telah memenuhi standar kelaikan dan prosedur keselamatan dari instansi berwenang guna mengantisipasi risiko kecelakaan.

“Kami berharap seluruh pihak dapat mematuhi ketentuan ini agar Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah di Kabupaten Bandung Barat berlangsung aman, tertib, dan tetap kondusif bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” pungkas Jeje. (Wit)

0 Komentar