Tunggu Perwali, Dishub Kota Bogor Bakal Lanjutkan Razia Angkot Tua

Tunggu Perwali, Dishub Kota Bogor Bakal Lanjutkan Razia Angkot Tua
Ilustrasi saat proses razia angkutan kota (angkot) tua di atas batas usia teknis 20 tahun yang dilakukan oleh Dinas Perhubunga Kota Bogor pada Januari 2026 lalu. Foto: Sekar Andini/Jabar Ekspres
0 Komentar

“Semoga Perwali sebagai turunan dari Perda Nomor 8 Tahun 2023 ini segera bisa kami tetapkan, sehingga ketertiban operasional angkot di jalanan dapat lebih tertata,” katanya.

0 Komentar