Respon Demo Supir, Pemkot Bogor Menghentikan Razia Angkot di atas 20 Tahun Sambil Menunggu Perwali Terbit

Respon Demo Supir, Pemkot Bogor Menghentikan Razia Angkot di atas 20 Tahun Sambil Menunggu Perwali Terbit
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin bersama Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, saat memberikan keterangan usai aksi unjuk rasa sopir dan pemilik angkot di Balai Kota Bogor, Kamis (22/1/2026). Foto: Sekar Andini
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memutuskan menghentikan sementara razia angkutan kota (angkot) terkait batas usia teknis 20 tahun, menyusul aksi unjuk rasa ratusan sopir dan pemilik angkot di depan Balai Kota Bogor, Kamis (22/1/2026).

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menegaskan kebijakan tersebut diambil untuk menjaga kondusivitas dan menindaklanjuti permintaan sementara massa aksi, sambil menunggu rampungnya Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai turunan dari sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur usia teknis angkot.

“Kami sepakat razia usia teknis 20 tahun di lapangan dihentikan sementara sampai proses Perwali selesai. Tapi perlu ditegaskan, Perda terkait batas usia angkot tetap berlaku dan tidak dicabut, kami tidak kendor terhadap sebuah Perda, kami tidak mencoba untuk tidak mematuhi hanya saja saat ini disesuaikan dahulu,” kata Jenal kepada awak media di Gedung Balai Kota Bogor, Kamis (22/1).

Baca Juga:Dorong Kemandirian Energi, Menteri ESDM Setop Impor untuk SPBU Swasta di 2026 Program Diskon Nasional Perkuat UMKM, Transaksi Lampaui Target Tembus Rp122,28 Triliun 

Jenal pun menjelaskan, kebijakan pembatasan usia angkot sebetulnya bukan aturan baru. Ketentuan itu tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013, Perda Nomor 10 Tahun 2019, dan Perda Nomor 8 Tahun 2023, yang membatasi usia teknis kendaraan maksimal 20 tahun.

Pemkot Bogor juga sebelumnya telah memberikan sosialisasi dan kelonggaran selama dua tahun bagi sopir dan pemilik angkot sejak 2023 hingga Desember 2025 terkait Perda tersebut.

Namun, para sopir maupun pemilik angkot kembali meminta kebijakan tambahan karena masih bergantung pada angkot sebagai sumber penghasilan.

“Secara aturan seharusnya sudah jelas yaa. Tapi kami memahami sisi psikologis dan ekonomi para pengemudi yang yang terkena dampak di mana mereka tetap butuh pendapatan dan penghasilan ketika beralih dan alternatifnya seperti apa,” katanya.

Selain itu, Pemkot Bogor juga membuka peluang terkait peremajaan kendaraan, di mana pengemudi dan pemilik angkot yang terdampak kebijakan usia teknis 20 tahun nantinya dapat kembali beroperasi menggunakan kendaraan pengganti dengan ketentuan usia kendaraan di bawah 10-15 tahun, yang akan disesuaikan kebijakannya nanti dalam Perwali.

Adapun saat ini, rancangan Perwali tersebut tengah dikaji di Bagian Hukum Pemkot Bogor dan masih akan disempurnakan dengan nantinya melibatkan perwakilan sopir dan pengemudi angkot, seperti Koperasi Kendaraan Serba Usaha (KKSU), Organisasi Angkutan Darat (Organda), perwakilan pengusaha, serta paguyuban sopir angkot.

0 Komentar