JABAR EKSPRES – Lembaga Bantuan Hukum Bandung (LBH) mengungkap, adanya dugaan kekerasan dalam proses penangkapan dan penyidikan terhadap Aditya Dwi Laksana dan Mochamad Naufal Taufiqurahman dalam perkara aksi Agustus-September 2025.
Direktur LBH Bandung, Heri Pramono menyatakan, Adit ditangkap pada 14 September 2025 kurang lebih oleh 10 orang yang merangsek masuk ke dalam kamarnya, lalu memborgol tangan dan menutup matanya dengan lakban.
LBH juga menyebut, “Setelahnya, Adit dipukuli bertubi-tubi dan barang-barangnya diambil dengan serampangan dan tidak berhubungan dengan tindak pidana yang dituduhkan,” sebutnya secara tertulis diterima Jabar Ekspres, Jumat (20/3).
Baca Juga:Tingkatkan Ekonomi, Perhutanan Sosial Jadi Instrumen Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan IklimKAI Bidik Pasar Wisata di Pulau Jawa, Siapkan Kereta Konsep Experience dan Heritage
Terkait penyitaan barang, LBH menilai, tindakan tersebut jelas-jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan lebih pantas disebut sebagai tindak perampokan.
Pihaknya menambahkan, sejumlah barang seperti laptop, komputer, baju, dan buku disebut belum dikembalikan, bahkan RAM komputer dinyatakan hilang.
Naufal disebut ditangkap pada hari yang sama. “Motornya dikerumuni belasan orang lalu dirinya diboyong ke Polda Jabar,” bebernya.
LBH menambahkan, “Saat sedang di perjalanan, lagi-lagi pemukulan terjadi, kendati sikap Naufal yang tidak menunjukkan perlawanan sama sekali.”
Dalam proses pemeriksaan, LBH menyebut kekerasan masih berlangsung. Berdasarkan penuturan Naufal, setiap kali BAP, setidaknya sebuah sandal pasti melayang ke kepala.
“Dan itu sudah menjadi hal biasa yang dilaluinya selama proses penyidikan oleh polisi,” ungkap LBH.
“Adit dan Naufal bahkan pernah di-BAP oleh penyidik selama 4 hari 4 malam secara terus-menerus,” tegasnya.
Baca Juga:Kementerian Perhubungan Fokus Keselamatan dan Infrastruktur, Anggaran 2026 Disesuaikan Jadi Rp27,13 TriliunAntisipasi Lonjakan Mudik Lebaran 2026, Menhub Siapkan 5 Jalur Penyeberangan Laut Lintas Jawa-SumateraÂ
Diketahui bahwa sidang putusan perkara ini akan digelar pada 23 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Bandung.
