JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten Pangandaran menerbitkan Surat Edaran penggalangan dana infak peringatan Milangkala ke-14 yang menetapkan besaran nominal Rp14 ribu hingga Rp1,4 juta bagi Aparatur Sipil Negara dan warga.
Kebijakan mandiri di luar mekanisme resmi ini dinilai melangkahi instrumen yang berlaku. Penolakan keras disampaikan langsung oleh Aliansi Aktivis Jawa Barat di Bandung, Selasa, 6 Oktober 2026.
Penetapan patokan tarif dana sosial tersebut dianggap memicu beban psikologis bagi jajaran birokrasi daerah.
Baca Juga:Penataan Perencanaan Anggaran Bapelitbangda KBB Dinilai Ugal-Ugalan dan Melanggar Mekanisme HukumKlaim Damai Tidak Hentikan Pengusutan Kasus Penipuan Catering Rp1 Miliar di Kab. Cirebon
Penerbitan edaran bernomor resmi ini disinyalir mengarah pada praktik pungutan tanpa dasar hukum yang jelas.
Abaikan Kewenangan BAZNAS dan Regulasi Resmi
Koordinator Aliansi Aktivis Jawa Barat Agus Satria mempertanyakan keputusan Pemerintah Kabupaten Pangandaran di bawah kepemimpinan Bupati Citra Pitriyami yang memilih jalur penggalangan dana mandiri.
Langkah tersebut dinilai mengabaikan peran Badan Amil Zakat Nasional sebagai lembaga pengelola zakat resmi sesuai aturan perundang-undangan.
Menurutnya, Bupati Citra harusnya paham aturan. Pengelolaan infak dan zakat sudah ada wadahnya, yaitu BAZNAS sesuai Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2014.
Ketika Pemkab mematok nominal dari Rp14 ribu sampai Rp1,4 juta lewat Surat Edaran Sekda, ini bukan lagi ibadah murni, melainkan retribusi liar berkedok agama.
‘’Jangan jadikan peringatan Milangkala sebagai alasan untuk ‘memeras’ ASN dan warga secara terselubung!” kata Agus Satria, Selasa (6/10/2026) di Bandung.
Beban Psikologis dan Ancaman Pungli Birokrasi
Penetapan edaran berstempel dinas dinilai menciptakan tekanan struktural bagi bawahan untuk menyetorkan dana sesuai target.
Pengondisian ini dianggap merusak mental kerja para pegawai negeri di lingkungan pemerintah daerah.
Baca Juga:Polda Jabar Usut Dugaan Penipuan Catering yang Cirebon Dilakukan Suami Anggota DPRD Kab. CirebonTemuan BPK Mengungkap Pengelolaan Beasiswa Pancawaluya Sebesar Rp 33,8 Miliar Bermasalah
Jangan berlindung di balik kata ‘imbauan’. Secara psikologis birokrasi, ketika surat berstempel dinas turun dari atasan, ASN bawahan merasa terancam jika tidak membayar.
‘’Muncul ketakutan posisi jabatannya terganggu atau dinilai ‘tidak loyal’ kepada Bupati Citra. Kebijakan ini jelas merusak mental dan profesionalisme birokrasi di Pangandaran,” ujarnya
Penarikan dana secara berjenjang hingga tingkat wilayah terkecil berpotensi melanggar ketentuan pidana terkait pemerasan dalam jabatan.
Pihaknya mendesak pembatalan instruksi penarikan dana tersebut agar pengelolaan dana sosial dikembalikan sepenuhnya kepada lembaga berwenang.
