JABAR EKSPRES – Seorang warga Desa Pasirnanjung, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, berinisial SN (23), diduga menjadi korban penipuan lowongan pekerjaan palsu.
Harapan untuk mendapatkan pekerjaan justru berubah menjadi mimpi buruk setelah terjebak dalam dugaan praktik rekrutmen fiktif yang beroperasi melalui media sosial, khususnya platform Telegram.
Menurut pengakuan korban, modus yang digunakan terbilang rapi dan meyakinkan. Pelaku menjalankan proses seolah-olah rekrutmen resmi, mulai dari seleksi administrasi, wawancara, hingga pelatihan kerja palsu.
Baca Juga:Emosi Memuncak di GBLA, Andrew Jung Tegaskan Niatnya Redam Situasi Demi PersibBSI Fest Ramadan 2026 Hadir di 9 Kota Besar, Promo Umrah Hemat sampai Rp4 Juta
Kasus ini bermula pada Kamis, 19 Februari 2026, saat SN menerima sebuah email yang menyatakan dirinya lolos seleksi administrasi untuk posisi Admin Work From Home. Pada hari yang sama, korban langsung dijadwalkan mengikuti wawancara daring.
“Masih di hari yang sama, saya langsung dijadwalkan wawancara online,” ujar SN, Jumat (20/2).
Ia menjelaskan, proses wawancara berlangsung normal seperti perekrutan kerja pada umumnya. Pewawancara menanyakan riwayat pekerjaan, kemampuan, hingga ekspektasi gaji.
Di tengah komunikasi tersebut, SN sempat mempertanyakan legalitas perusahaan yang mengaku bergerak di bidang industri kaca.
“Jawaban pewawancara terdengar sangat meyakinkan, jadi saya percaya dan lanjut ke tahap berikutnya,” tuturnya.
Usai wawancara, korban diarahkan mengikuti pelatihan kerja selama satu pekan.
Namun, kecurigaan mulai muncul ketika pelatihan dilakukan melalui sebuah tautan yang tampilannya menyerupai marketplace Tokopedia.
Dalam sistem tersebut, korban diminta membuat akun dan menjalankan sejumlah tugas berupa transaksi produk yang tidak berkaitan dengan bidang usaha perusahaan sebagaimana dijanjikan sebelumnya.
Baca Juga:Lewat #TemanAturUang, Kredit Pintar Dorong Ibu Lebih Bijak Pahami Pinjaman dan Kelola Keuangan SehatMeski Sulit, Tuntaskan di Bandung!
“Awalnya saya diminta mengirim saldo awal puluhan ribu rupiah. Tapi di tugas berikutnya, saya diminta top up lagi dengan alasan saldo tidak mencukupi,” ungkapnya.
Nominal setoran terus meningkat seiring dengan nilai produk yang ditampilkan. Saat SN mencoba menghentikan proses karena merasa janggal, pihak yang mengaku sebagai penyelenggara pelatihan justru melayangkan ancaman.
Korban bahkan disebut harus membayar denda hingga sekitar Rp150 juta apabila tidak menyelesaikan seluruh tugas yang diberikan. Ancaman tersebut disertai tuduhan penggelapan dana.
Padahal korban tidak pernah menerima uang apa pun. Tapi dituduh menggelapkan dana
