Torehkan Kinerja Positif, PT Pegadaian Catatkan Laba Bersih 8,34 T di 2025

Pegadaian
PT Pegadaian berhasil menorehkan kinerja positif di tahun 2025
0 Komentar

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan edukasi digital agar ekosistem ekonomi kerakyatan di wilayah ini semakin kuat dan inklusif,” tambah Eko.

Dalam rangka menyambut satu tahun perjalanan Layanan Bank Emas yang jatuh pada tanggal 26 Februari mendatang, Pegadaian semakin optimis dengan berbagai pengembangan produk dan layanan.

Hal ini sejalan dengan diluncurkannya fatwa DSN-MUI No.166 tahun 2026 tentang Layanan Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah pada tanggal 13 Februari 2026 lalu.

Baca Juga:BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Gencarkan Sosialisasi Program MLT Perumahan kepada Perusahaan BinaanPegadaian Kanwil X Jabar Dukung Penerbitan Fatwa DSN-MUI Tentang Kegiatan Usaha Bulion

Fatwa DSN-MUI tersebut dimaksudkan sebagai landasan normatif sekaligus pedoman operasional yang strategis bagi industri bulion dalam menjalankan kegiatan usaha secara transparan dan akuntabel sesuai prinsip syariah, serta bertujuan mendorong terciptanya ekosistem emas syariah di Indonesia yang lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan.

Dia berharap kehadiran fatwa tersebut semakin memperkuat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap layanan Bank Emas Pegadaian kedepan.

“Untuk saat ini produk dan layanan yang sudah memenuhi ketentuan syariah adalah Cicil Emas, Tabungan Emas dan Rahn Emas,” terangnya.

Sebagai upaya untuk mewujudkan visi sebagai The Leader in the Gold Ecosystem and Digital Growth Inclusion, Pegadaian terus berfokus pada peningkatan kualitas layanan dan keandalan system.

Hal itu dilakukan guna mendorong peningkatan kinerja yang sehat, perluasan akses layanan digital yang aman, serta mendukung program Asta Cita pemerintah dalam aspek pertumbuhan ekonomi Nasional, sejalan dengan cita-cita bersama untuk MengEMASkan Indonesia. (*)

Laman:

1 2
0 Komentar