Kontroversi PPP Jabar Makin Panas, Pepep Seret Uu ke Meja Hijau

Pepep Saepul Hidayat
Pepep Saepul Hidayat/Foto: Hendrik Muchlison/Jabar Ekspres/
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Konflik internal di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat semakin memanas. Kubu Pepep Saepul Hidayat resmi menggugat kubu mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, terkait kepengurusan DPW PPP Jawa Barat.

Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (18/2/2026), khususnya menyoal SK DPP PPP Nomor 0022 Tahun 2026 yang menunjuk Uu sebagai Plt. Ketua DPW PPP Jawa Barat.

Langkah ini menjadi babak baru dalam konflik internal partai berlambang kabah tersebut. Sebelumnya, kubu Pepep telah mengajukan gugatan, tetapi melalui jalur internal atau Mahkamah Partai.

Baca Juga:Emosi Memuncak di GBLA, Andrew Jung Tegaskan Niatnya Redam Situasi Demi PersibBSI Fest Ramadan 2026 Hadir di 9 Kota Besar, Promo Umrah Hemat sampai Rp4 Juta

“Gugatan resmi telah kami sampaikan ke PN Jakarta Pusat, Rabu lalu,” kata Kuasa Hukum Pepep, Hardiansyah.

Ia menegaskan bahwa gugatan ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan juga upaya menjaga marwah partai. “Ini sebagai ikhtiar kami untuk menjaga marwah partai dari pemerkosaan kepentingan serta mencari keadilan dan menegakan AD ART,” kata dia.

Menurut Hardiansyah, upaya penyelesaian melalui internal partai sebenarnya sudah dilakukan Pepep dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai beberapa waktu lalu.

Namun, kepengurusan DPP PPP, termasuk struktur Mahkamah Partai, ternyata belum terbentuk. Padahal, kepengurusan DPP wajib terbentuk paling lama 30 hari pasca Muktamar dengan keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

“Menariknya sekarang Ketua Umum PPP Mardiono malah kembali menerbitkan SK kepengurusan DPW PPP Jawa Barat pada tanggal 10 Februari 2026. Isinya Ketua DPW Jawa Barat adalah Uu Ruzhanul Ulum,” ujarnya.

SK Kepengurusan DPW PPP Jawa Barat 2026 tersebut ditandatangi oleh Mardiono selaku Ketua Umum. Termasuk Jabbar Idris sebagai Wakil Sekretaris Jenderal.

Padahal menurut ketentuan, yang berwenang menandatangani SK Kepengurusan adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal bukan Wakil Sekretaris Jenderal, ini juga sudah melanggar AD ART PPP. (son)

0 Komentar