JABAR EKSPRES – Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan kebijakan baru pendistribusian kuota haji nasional yang berdampak langsung pada daerah, termasuk Kota Cimahi.
Dalam skema terbaru ini, seluruh kuota haji Cimahi tahun 2026 terserap maksimal, menandai perubahan signifikan dalam pola antrean dan mekanisme keberangkatan jemaah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj Kota Cimahi, Nandang Rahayu menyatakan sebanyak 576 calon jemaah haji asal Cimahi dipastikan siap diberangkatkan ke Tanah Suci Makkah pada musim haji 2026.
Baca Juga:Jelang Ramadan 2026, Saber Pangan Temukan Kenaikan Harga Ayam dan Daging di CimahiDLH Cimahi Fokus Pangkas Pohon Penghalang PJU di Ruas Jalan Rawan Gelap
Jumlah tersebut tidak hanya memenuhi kuota, tetapi juga melampaui target pelunasan biaya yang ditetapkan pemerintah.
Seluruh calon jemaah haji itu telah menyelesaikan kewajiban finansial berupa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 sebesar Rp91.774.481.
Biaya tersebut terdiri atas nilai manfaat sebesar Rp33.215.559 dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang dibayarkan langsung oleh jemaah sebesar Rp58.559.022.
“Untuk di Cimahi alhamdulillah pelunasan lebih dari 100 persen karena jatah cadangan banyak yang melunasi. Siap diberangkatkan dan sudah memenuhi syarat istitha’ah,” kata Nandang saat dikonfirmasi, jumaty (13/2/2026).
Jumlah calon jemaah haji yang diberangkatkan dari Cimahi pada 2026 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2025 yang tercatat sebanyak 525 orang.
Kenaikan ini, menurut Nandang, bukan semata karena faktor lokal, melainkan hasil dari kebijakan nasional baru Kemenhaj terkait pemerataan sistem antrean.
Dalam kebijakan terbaru tersebut, pemerintah tidak lagi menjadikan jumlah populasi Muslim di suatu daerah sebagai basis utama penentuan kuota. Sebagai gantinya, digunakan sistem daftar tunggu nasional yang disamaratakan di seluruh provinsi.
Baca Juga:Kenali Tanda Tera Sah! UPTD Metrologi Legal Cimahi Imbau Waspada Timbangan CurangLewat Kelas Industri, Harris & Pop! Hotel Siapkan Generasi Muda Cimahi Masuk Dunia Kerja
Konsekuensinya, calon jemaah haji asal Cimahi yang berangkat pada 2026 adalah mereka yang terdaftar sejak 2013 hingga awal 2014, terlepas dari dinamika demografis wilayah.
“Sekarang berdasarkan daftar saat keberangkatan, bulan berdasarkan penduduk muslim. Yang diberangkatkan tahun 2026 itu yang daftar tahun 2013 atau 2014 awal,” ujar Nandang.
Perubahan ini menandai pergeseran paradigma pengelolaan haji nasional, dari pendekatan kuantitatif berbasis wilayah menuju sistem antrean yang lebih seragam dan terpusat.
Dampak langsung dari kebijakan tersebut adalah pemangkasan masa tunggu jemaah haji. Jika sebelumnya daftar tunggu di Cimahi bisa mencapai 30 tahun, kini tereduksi menjadi sekitar 26 tahun.
