JABAR EKSPRES – Praktik kecurangan timbangan masih menjadi ancaman bagi konsumen, baik di pasar tradisional maupun pusat perbelanjaan modern.
Di tengah tingginya aktivitas jual beli, akurasi alat ukur menjadi penentu keadilan transaksi antara pedagang dan pembeli. Karena itu, masyarakat diminta lebih cermat memastikan timbangan yang digunakan telah melalui proses tera sah.
Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Cimahi, Reni Septia Syam, menegaskan konsumen memiliki peran penting dalam mengawasi keabsahan alat ukur milik pelaku usaha.
Baca Juga:PA Kota Cimahi Bahas Kesejahteraan Yudisial dalam Diskusi Internasional BPHPI–FCFCOARayakan Imlek 2026 di Bandung, Ini Promo Dinner di Hotel Kota Bandung
“Konsumen itu kalau datang ke pasar atau toko modern harus jeli, apakah timbangan yang digunakan sudah bertanda tera sah atau belum,” ujar Reni saat ditemui Jabar Ekspres di kantornya, Jumat (13/2/2026).
Ia menjelaskan, tanda tera sah dapat dikenali dari ciri fisik yang menempel pada alat timbang, khususnya timbangan elektronik. Biasanya, tanda tersebut berupa lemping yang terpasang di bagian kaki timbangan.
“Biasanya tanda tera sah di timbangan elektronik itu ada di kaki-kakinya, seperti lempingan,” katanya.
Menurut Reni, lemping tersebut menyerupai segel yang biasa ditemukan pada meteran listrik. Di dalamnya terdapat cap tanda tera berbentuk segilima.
“Sebuah lemping yang di situ ada cap tanda tera, di dalamnya ada segilima,” lanjutnya.
Pada tanda segilima tersebut tercantum tahun terakhir dilakukannya tera, sehingga konsumen dapat mengetahui masa berlaku keabsahan alat ukur.
“Kalau di kWh meter suka ada lemping. Di situ ada segilima tanda tera sah, di dalamnya ada angka 25 atau 26, itu tahun tera terakhir,” jelasnya.
Baca Juga:Penjahit Rumahan Bersiap Hadapi Lonjakan PesananDi Balik Kue Keranjang Imlek, Ada Konsistensi yang Terjaga Lebih dari Dua Dekade
Reni menambahkan, pengecekan ini dapat dilakukan secara sederhana saat berbelanja, baik di pasar, SPBU, maupun toko modern. Meski pada beberapa kasus tanda tera berada di bagian bawah alat dan tidak langsung terlihat, biasanya tersedia penanda lain yang lebih mudah diakses.
“Kadang posisinya di bawah mesin timbang jadi harus diangkat. Tapi biasanya ada stiker,” tuturnya.
Ia menyebut stiker tersebut memuat keterangan bahwa alat telah ditera ulang oleh UPTD Metrologi Legal beserta masa berlakunya.
