Hamas Kecam Kebijakan Israel Perluas Permukiman di Tepi Barat

Hamas Kecam Kebijakan Israel Perluas Permukiman di Tepi Barat
Ilustrasi pembongkaran paksa rumah warga Palestina oleh aparat Israel di Tepi Barat. (SUMBER FOTO: ANTARA/Anadolu/py.)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Hamas mengecam keputusan terbaru kabinet keamanan Israel yang menyetujui perluasan permukiman ilegal di wilayah pendudukan Tepi Barat. Kelompok tersebut menilai kebijakan itu merupakan upaya sistematis Israel untuk menguasai seluruh wilayah Palestina sekaligus memindahkan penduduk asli dari tanah mereka.

Juru bicara Hamas, Hazem Qassem, dalam pernyataannya pada Ahad (8/2), mengatakan keputusan tersebut kembali menegaskan agenda kolonial Israel yang bertujuan mencaplok seluruh tanah Palestina dan mengusir rakyat Palestina dari wilayahnya sendiri. Ia menyebut kebijakan itu sebagai ancaman nyata terhadap keberadaan bangsa Palestina.

Menurut Qassem, pemerintahan sayap kanan Israel tengah berupaya memperluas apa yang ia gambarkan sebagai perang pemusnahan, dengan tujuan menghapus eksistensi Palestina di seluruh wilayah Palestina. Ia menekankan bahwa situasi ini menuntut persatuan nasional Palestina yang konkret serta respons bersama untuk menghadapi kebijakan agresif Israel.

Baca Juga:Harga Emas di Indonesia Menguat Tipis, Antam Mendekati Rp3 Juta per GramBrandon Figueroa Tumbangkan Nick Ball dengan KO Dramatis, Raih Gelar Dunia Kelas Bulu WBA

Sebelumnya pada hari yang sama, Israel menyetujui serangkaian langkah yang mengubah kerangka hukum dan administrasi sipil di wilayah pendudukan Tepi Barat guna memperkuat kendali Israel. Media penyiaran publik Israel, KAN, melaporkan bahwa keputusan tersebut mencakup pencabutan undang-undang era Yordania yang melarang penjualan tanah Palestina kepada warga Yahudi, pembukaan arsip kepemilikan tanah, serta pengalihan kewenangan penerbitan izin bangunan di salah satu blok permukiman di Hebron dari pemerintah kota Palestina ke Administrasi Sipil Israel.

Kebijakan baru itu juga memperluas pengawasan dan penegakan hukum Israel ke wilayah yang diklasifikasikan sebagai Area A dan Area B. Langkah tersebut berdalih pada dugaan pelanggaran pembangunan tanpa izin, persoalan sumber daya air, serta perlindungan situs arkeologi dan lingkungan.

Perluasan kewenangan ini memungkinkan Israel melakukan pembongkaran dan penyitaan properti milik warga Palestina, termasuk di wilayah yang secara administratif dan keamanan berada di bawah pengelolaan Otoritas Palestina.

Berdasarkan Perjanjian Oslo II tahun 1993, Area A sepenuhnya berada di bawah kendali sipil dan keamanan Palestina, Area B berada di bawah kendali sipil Palestina dengan keamanan dipegang Israel, sementara Area C berada di bawah kendali penuh Israel dan mencakup sekitar 60 persen wilayah Tepi Barat.

0 Komentar