Surat kabar Israel Yedioth Ahronoth melaporkan bahwa sebagian keputusan kabinet juga memindahkan kewenangan perencanaan dan pembangunan di kawasan Masjid Ibrahimi dan sekitarnya, serta sejumlah situs keagamaan lain, dari pemerintah kota Hebron ke Administrasi Sipil Israel. Langkah ini dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Protokol Hebron 1997 yang disepakati Israel dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO).
Dalam beberapa tahun terakhir, otoritas Israel terus melakukan pembongkaran rumah dan bangunan warga Palestina di seluruh Tepi Barat dengan alasan tidak memiliki izin, di tengah kebijakan perizinan yang dinilai sangat ketat dan diskriminatif. Komisi Perlawanan Kolonisasi dan Tembok Palestina mencatat, sepanjang 2025 terjadi 538 pembongkaran yang berdampak pada sekitar 1.400 rumah dan bangunan, meningkat tajam dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menegaskan bahwa seluruh permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki merupakan tindakan ilegal menurut hukum internasional dan dinilai merusak prospek solusi dua negara. Selama puluhan tahun, PBB terus menyerukan penghentian seluruh aktivitas permukiman tersebut.*
