Ancaman Dirumahkan, Nasib 28 Guru Honorer Kota Banjar Dipertaruhkan di Tengah Program MBG

Ancaman Dirumahkan, Nasib 28 Guru Honorer Kota Banjar Dipertaruhkan di Tengah Program MBG
Ketua PGRI Kota Banjar Encang Zainal Muarif. (Istimewa/dok pribadi)
0 Komentar

PGRI mendorong Pemerintah Kota Banjar dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat untuk mempertimbangkan matang-matang keputusan ini dengan memprioritaskan kepentingan siswa dan keadilan bagi para pengabdi pendidikan.

Lebih luas, Encang juga memaparkan bahwa perjuangan untuk melindungi hak dan kepastian kerja guru telah dilakukan hingga ke tingkat pusat.

Belum lama ini, pengurus PGRI dari berbagai tingkat telah melakukan audiensi dengan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Baca Juga:Juknis BOS Jadi Acuan, Disdik Cimahi Soroti Pengelolaan Anggaran dan Guru HonorerPembatasan Dana BOS dan Nasib Guru Honorer, Begini Skema Pembayaran di Kota Cimahi

Dalam pertemuan tersebut, PGRI mengusulkan dua hal strategis. Pertama, agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Guru dapat segera dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk dipercepat pembahasannya. Kedua, mereka mengusulkan pembentukan sebuah lembaga khusus yang disebut Badan Guru Nasional.

“Kami juga mengusulkan dibentuknya Badan Guru Nasional yang bertugas membimbing, melindungi, dan menaungi guru dan Badan Guru ini langsung di bawah Presiden,” pungkas Encang. (CEP)

0 Komentar