JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menegaskan kewenangannya dalam memungut pajak restoran dan hotel di kawasan wisata Perhutani, menyusul polemik pembayaran pajak oleh PT Palawi Risorsis.
Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Barat, Rini Sartika, setelah Pemkab melakukan konsultasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait status pajak di kawasan wisata yang berada di wilayah kerja Perhutani.
Rini menyebut, hasil konsultasi tersebut telah dituangkan dalam surat penegasan yang secara resmi disampaikan kepada pihak PT Palawi Risorsis. Dalam surat itu, Pemkab menjelaskan posisi hukum pemungutan pajak daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:Tiket Persib vs Persija Ludes Dalam Hitungan Jam, The Jakmania Dilarang Datang!Julio Cesar Bicara Ambisi Besar Persib, Juara Lagi dan Melangkah Jauh di ACL 2
“Pemerintah pusat sudah memberikan pandangan yang jelas. Pajak restoran dan hotel yang beroperasi di kawasan tersebut merupakan pajak daerah dan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten,” ujar Rini, Rabu (7/1/2025).
Menurutnya, baik Kemenkeu maupun Kemendagri memiliki pandangan yang sama terkait status pajak tersebut. Oleh karena itu, Pemkab Bandung Barat kini menunggu respons dari PT Palawi Risorsis atas surat penegasan yang telah dikirimkan.
“Kami berharap ada tindak lanjut yang konstruktif dari pihak Palawi agar persoalan ini bisa segera diselesaikan dan tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari,” katanya.
Rini menekankan, penyelesaian polemik pajak ini penting untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor pariwisata di kawasan Perhutani. Ketidakjelasan pembayaran pajak dikhawatirkan dapat menimbulkan akumulasi piutang yang merugikan pelaku usaha.
“Kalau dibiarkan, potensi utang pajak bisa semakin besar. Ini tentu berisiko, apalagi pajak tersebut pada prinsipnya dipungut dari konsumen,” jelasnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya sempat muncul perbedaan tafsir aturan akibat adanya surat edaran Kementerian Kehutanan yang menyebut pungutan di kawasan Perhutani masuk kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, Rini menegaskan hal tersebut tidak berarti menghapus kewajiban pajak daerah.
“Tidak ada pajak ganda. PNBP dan pajak daerah memiliki objek yang berbeda. Inilah yang kami luruskan agar tidak terjadi salah persepsi,” tegasnya.
