Larangan Operasional Angkot Tua di Bogor Dinilai Berpotensi Picu Gejolak Sosial

Ilustrasi angkutan kota (angkot) di Kota Bogor
Ilustrasi angkutan kota (angkot) di Kota Bogor. Foto: Sekar Andini/Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kebijakan penghapusan operasional angkutan kota (angkot) berusia di atas 20 tahun di Kota Bogor dinilai belum disertai titik kompromi yang jelas antara Pemerintah Kota Bogor dan para pemangku kepentingan.

Kondisi ini berpotensi memicu gejolak sosial di tengah masyarakat. Hal tersebut disampaikan Pengamat Kebijakan Publik LS Vinus, Yusfitriadi.

Ia menilai, kebijakan penghapusan angkot tua tidak semata-mata berkaitan dengan penataan transportasi kota, tetapi juga menyangkut hajat hidup banyak pihak, mulai dari pemilik perusahaan angkutan hingga sopir dan kernet yang menggantungkan hidupnya dari angkot.

Baca Juga:Layvin Kurzawa, Jawaban Persib di Fase Paling MenentukanDion Markx Jadi Simbol Regenerasi Persib Bandung

““Kebijakan itu saya pikir clear dan menarik. Namun, ada titik komprominya, bagaimana solusi bagi perusahaan-perusahaan angkot yang tidak mampu meremajakan armada, serta bagaimana solusi bagi masyarakat yang mengais rezekinya setiap hari melalui angkot. Saya pikir di situlah yang belum ketemu,” ujar Yusfitriadi saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026).

Lebih lanjut, Yusfitriadi menilai, tanpa adanya solusi yang matang dan terukur, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpuasan, khususnya dari masyarakat yang bergantung pada sektor angkutan umum sebagai sumber penghidupan.

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Bogor perlu menyiapkan langkah konkret agar kebijakan penghapusan angkot yang telah melewati usia teknis 20 tahun tidak menimbulkan dampak sosial berkepanjangan.

“Kalau tidak ada titik kompromi, maka akan muncul berbagai permasalahan sosial, termasuk gejolak ketidakpuasan dari masyarakat yang mengais rezekinya dari angkot,” katanya.

Yusfitriadi menambahkan, Pemerintah Kota Bogor memiliki tanggung jawab besar untuk menghadirkan solusi yang adil dan dapat diterima oleh seluruh pihak terkait.

Menurutnya, apabila solusi yang jelas dan berkeadilan dapat diwujudkan, potensi penolakan dari sopir maupun pemilik angkot terhadap kebijakan tersebut dapat diminimalisir.

“Pemerintah wajib memikirkan solusi yang jelas dan tidak merugikan pihak mana pun. Jika titik komprominya ditemukan, saya yakin gejolak massa maupun permasalahan sosial dapat ditekan dan diminimalisir,” tuturnya. (kar)

0 Komentar