Terkait tahapan lanjutan, Jenal menjelaskan hasil FGD akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum perwali tersebut diajukan ke tingkat provinsi untuk proses harmonisasi sebelum nantinya bisa ditetapkan.
Ia pun berharap, hasil pembahasan FGD tersebut dapat memperjelas substansi pengaturan sehingga Perwali Nomor 8 Tahun 2023 sebagai aturan turunan dari Perda Nomor 8 Tahun 2022 dapat segera ditetapkan.
“Perwali itu biasanya harus mendapat persetujuan dulu provinsi ya kemudian kalaupun memang berkaitan dengan keuangan harus ke Kementerian Keuangan, tapi rasanya mudah-mudahan sih ga sampai sebulan prosesnya sudah bisa selesai,” ucapnya.
