JABAR EKSPRES – Keluhan soal status PBI JK BPJS Kesehatan tidak aktif ramai diperbincangkan di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Banyak warga mengaku kaget saat mengetahui kepesertaan BPJS Kesehatan yang selama ini ditanggung pemerintah tiba-tiba dinonaktifkan.
Fenomena ini bukan tanpa alasan. Penonaktifan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, yang ditetapkan Menteri Sosial Saifullah Yusuf pada 19 Januari 2026.
Baca Juga:POCO F8 Ultra Resmi Indonesia, Segini HarganyaKUR BRI Mengaliri Sawah Rakyat, Menggerakkan Ekonomi dan Ketahanan Pangan Nasional
Penyebab PBI JK BPJS Kesehatan Tidak Aktif
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa data peserta PBI Jaminan Kesehatan kini mengacu pada DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional).
Basis data ini memuat informasi individu dan keluarga, mencakup kondisi sosial, ekonomi, serta tingkat kesejahteraan yang diperbarui secara berkala.
Artinya, status kepesertaan PBI JK sangat bergantung pada hasil pemutakhiran data terbaru.
Peserta PBI Jaminan Kesehatan wajib memenuhi sejumlah syarat utama, antara lain:
• Warga Negara Indonesia (WNI)
• Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
• Terdaftar dalam DTSEN atau memenuhi kondisi tertentu sesuai ketentuan
Dalam Pasal 9 SK tersebut disebutkan bahwa setiap perubahan data PBI JK dilakukan melalui aplikasi resmi yang dikelola oleh satuan kerja pengelola data di Kementerian Sosial.
Kriteria Peserta PBI JK yang Dihapus
Mengacu pada Pasal 12, penghapusan status PBI Jaminan Kesehatan dapat dilakukan apabila peserta:
1. Tidak lagi masuk kategori fakir miskin atau orang tidak mampu dalam DTSEN
2. Meninggal dunia
3. Tercatat dalam lebih dari satu segmen kepesertaan BPJS Kesehatan
Baca Juga:Video Viral Cukur Kumis Berdurasi Panjang Jadi Buruan Warganet, Sosok Pemeran Wanita Jadi SorotanHonda Giorno+ 2026 Resmi Dirilis, Warna Anyarnya Bikin Skutik Retro Ini Makin Menggoda
Ketentuan ini dipertegas kembali dalam Pasal 15, yang menyatakan bahwa peserta PBI JK dapat dinonaktifkan jika:
• Sudah dinilai mampu membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri
• Tidak ditemukan keberadaannya
• Beralih status menjadi pekerja penerima upah (PPU)
• Secara sukarela mendaftar sebagai pekerja bukan penerima upah (PBPU)
Dengan kata lain, masyarakat yang dianggap sudah memiliki kemampuan finansial akan otomatis dikeluarkan dari skema PBI JK.
Cara Mengaktifkan Kembali PBI JK BPJS Kesehatan yang Nonaktif
Kabar baiknya, Kementerian Sosial membuka peluang pengaktifan kembali bagi peserta PBI JK BPJS Kesehatan tidak aktif yang sebenarnya masih membutuhkan layanan kesehatan.
