Hal ini diatur dalam Pasal 20 ayat (1) dan (2), yang menegaskan bahwa peserta yang dinonaktifkan namun masih layak mendapatkan layanan kesehatan tetap bisa memperoleh pelayanan medis dan bantuan iuran.
Adapun langkah yang harus dilakukan adalah:
1. Melapor ke kantor desa atau kelurahan setempat, atau langsung ke dinas sosial kabupaten/kota
2. Membawa surat keterangan layak membutuhkan layanan kesehatan dari fasilitas kesehatan
3. Mengajukan permohonan pengaktifan kembali melalui dinas sosial daerah
Setelah proses verifikasi dilakukan, dinas sosial akan menerbitkan surat keterangan sebagai dasar pengaktifan kembali status PBI JK BPJS Kesehatan.
Baca Juga:POCO F8 Ultra Resmi Indonesia, Segini HarganyaKUR BRI Mengaliri Sawah Rakyat, Menggerakkan Ekonomi dan Ketahanan Pangan Nasional
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk rutin memantau status kepesertaan BPJS Kesehatan, terutama bagi peserta PBI JK.
Pembaruan data sosial dan ekonomi yang dilakukan secara berkala bisa berdampak langsung pada status kepesertaan.
Jika mendapati status PBI JK BPJS Kesehatan tidak aktif, warga diminta segera berkoordinasi dengan perangkat desa atau dinas sosial setempat agar hak atas layanan kesehatan tetap terjamin.
