DPRD Kabupaten Bandung Barat Desak PT Namasindo Plas Penuhi Hak Buruh Sesuai Aturan

DPRD Kabupaten Bandung Barat Desak PT Namasindo Plas Penuhi Hak Buruh Sesuai Aturan
Anggota Komisi IV DPRD KBB, Nur Djulaeha saat ditemui di Ngamprah. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

Santi, salah satu buruh sekaligus pengurus PUK FSPMI PT Namasindo Plas, mengatakan para pekerja telah berulang kali meminta kejelasan kepada manajemen perusahaan, namun tak pernah mendapat jawaban pasti.

“Kami hanya ingin bekerja dan menjalani kehidupan seperti biasa. Tapi setiap datang ke pabrik, kami selalu ditolak tanpa penjelasan,” ujarnya, Selasa (3/2/2026).

Ia mengungkapkan, perusahaan hanya membayarkan sekitar 50 persen upah pada Oktober dan November 2025, meski dalam kesepakatan disebutkan pembayaran dilakukan secara penuh. Sementara upah Desember 2025 serta Januari 2026 hingga kini belum dibayarkan sama sekali.

Baca Juga:Belanja Makin Berat, Harga Sembako di Bandung Barat Merangkak Naik Jelang Ramadan242 Buruh PT Namasindo Plas Bandung Barat Menunggu Kepastian Hak Kerja, FSPMI Nilai Ini Union Busting!

“Sudah hampir enam bulan kami bertahan tanpa kepastian. Banyak dari kami ibu-ibu yang harus tetap menghidupi keluarga, tapi hak kami tidak dipenuhi,” katanya.

Santi juga menegaskan, pemanggilan kembali bekerja hanya diberikan kepada karyawan non serikat. Sementara buruh yang tergabung dalam serikat pekerja justru masih dilarang masuk kerja.

“Yang dipanggil bekerja buruh non serikat. Kami yang berserikat malah ditelantarkan. Padahal kami hanya menuntut hak secara baik-baik,” pungkasnya. (Wit)

0 Komentar