JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat menyiapkan kebijakan pembebasan penuh PBB-P2 bagi warga yang objek pajaknya rusak atau terdampak bencana alam.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bandung Barat Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur pemberian pengurangan hingga pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi objek pajak tertentu, termasuk yang terdampak bencana alam.
Dalam peraturan tersebut, tepatnya Pasal 52 ayat (2) huruf g, disebutkan bahwa objek PBB-P2 yang mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau penyebab lain yang tidak disebabkan oleh unsur kesengajaan wajib pajak maupun pihak lain, berhak mendapatkan pengurangan pajak sebesar 100 persen atau dibebaskan sepenuhnya dari PBB-P2 terutang.
Baca Juga:Pemkab Bandung Barat Hapus Tunggakan PBB, Ancam PAD hingga Ratusan MiliarLepas dari Beban, Warga Bandung Barat Lega Tunggakan PBB Dihapus
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Barat, Rini Sartika, mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam membantu masyarakat yang tengah menghadapi kesulitan akibat musibah.
“Pembebasan PBB-P2 ini diberikan agar masyarakat terdampak bencana tidak semakin terbebani. Fokus utama mereka adalah pemulihan pascabencana, bukan kewajiban pajak,” kata Rini, Selasa (3/2/2026).
Rini menjelaskan, pengajuan pembebasan pajak tetap harus melalui mekanisme yang berlaku, namun prosesnya akan disederhanakan agar mudah diakses oleh masyarakat.
Wajib pajak, kata dia, hanya perlu melengkapi dokumen pendukung yang membuktikan objek pajak benar-benar terdampak bencana.
“Dokumen utama berupa surat keterangan terdampak bencana dari instansi berwenang, seperti Dinas Penanggulangan Bencana Daerah. Ini penting untuk memastikan bahwa kejadian tersebut bukan akibat unsur kesengajaan,” ujarnya.
Selain pembebasan bagi korban bencana alam, Perbup Nomor 11 Tahun 2024 juga mengatur pengurangan PBB-P2 untuk objek pajak lainnya.
Lahan pertanian milik masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan pengurangan sebesar 25 hingga 75 persen, bangunan cagar budaya sebesar 50 persen, serta sarana pendidikan dan fasilitas kesehatan swasta masing-masing memperoleh pengurangan sebesar 40 persen.
Baca Juga:Siap-siap! Pemda Bandung Barat Akan Naikan Tarif PBBWaduh! Warga KBB masih Masih Nunggak PBB Rp 300 Miliar
Bapenda KBB, lanjut Rini, akan melakukan sosialisasi ke kecamatan dan desa agar informasi terkait kebijakan pengurangan dan pembebasan PBB-P2 dapat diketahui oleh seluruh masyarakat yang berhak.
“Kami ingin memastikan kebijakan ini benar-benar sampai ke warga yang membutuhkan. Sosialisasi akan kami lakukan secara bertahap di wilayah terdampak bencana,” ucapnya.
