“Akhirnya tanpa kontrol orang tua. Dia menikah dengan si orang Cina tersebut. Si IS yang mengatur. Dibuat figur, buat figurnya itu orang tua. Orang tua palsu. Ibunya, bukan ibunya Meri yang asli. Bapaknya juga bukan bapaknya Meri yang asli, sampai terjadilah akhirnya pernikahan siri,” tutur Dian.
Menetap 2 Minggu di Jakarta Usai Menikah
Dian menjelaskan, setelah melakukan nikah siri di wilayah Cisarua, Bogor. Meri bersama laki-laki asal Cina itu disebut sempat menetap selama 14 hari lamanya di Jakarta.
Penetapan tersebut dimaksud untuk melakukan proses pengurusan administrasi seperti Paspor dan Visa keberangkatan.
Baca Juga:Pencarian Anak Hanyut di Sungai Cisadane Ditutup, Wawalkot Bogor Sampaikan Duka dan Apresiasi Tim SAR GabunganIming-iming Mahar Rp70 Juta, Perempuan Bogor Jadi Korban TPPO Modus Nikah Siri dengan Pria Cina
“Setelah dia menikah menetap selama 2 minggu. Karena ada proses yang harus diurus, paspor, visa. Si Cina ini pulang dulu ke Cina, suaminya,” jelas Dian.
Dian Akhyar menambahkan, pengurusan dokumen tersebut diurus oleh terduga bernama Cici Lili. “Di Indonesia yang mengurus dokumen-dokumen tersebut adalah si Ci Lili orang Jakarta. Ci Lili yang mengurus visa, paspor,” tambahnya.
Dirinya menduga, terdapat dokumen yang dipalsukan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Cisarua.
“Ada dokumen yang diduga dipalsukan terkait dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh kantor urusan agama kecamatan Cisarua,” jelas dia. “Kalau orang mau nikah kan ada NA1, proses itu ketika kita klarifikasi ke KUA Cisarua bahwa KUA tidak pernah mengeluarkan surat keterangan yang menerangkan Meri tersebut belum pernah menikah. Pas pertanggal, dikeluarkan tahun 2024. Sekitar bulan November-Desember berarti,” sambung Dian.
Ia mengatakan, mengetahui adanya dokumen tersebut dengan berkoordinasi tim kuasa hukum untuk melaporkan kejadian kepada peduli WNI yang ada di Jakarta.
Kemudian, pihak kuasa hukum Dian Akhyar berkomunikasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou untuk melakukan investigasi.
“Lalu kita langsung ke KJRI yang ada di Guangzhou. Dibantulah sama KJRI Guangzhou untuk dilakukan investigasi,” kata dia.
Nikah Resmi di Negeri Tirai Bambu
Baca Juga:Janji Manis Jadi Derita, Perempuan Bogor Terperangkap Jaringan TPPO di CinaDirayu Hidup Mewah, Perempuan Bogor Jadi Korban Perdagangan Orang di Cina Selama Setahun
Kuasa Hukum Dian Akhyar menjelaskan, Meri Aldawiyah menikah ulang di Negeri Tirai Bambu tersebut dengan laki-laki asal Cina tersebut.
“Sampai pada akhirnya setelah dia di Cina kan harus nikah resmi. Nikah resmi di Cina itu dasarnya adalah surat keterangan yang dibuat oleh oknum tersebut, oleh si IS dan lain-lain yang diduga memalsukan surat keterangan dari KUA kecamatan Cisarua,” jelas Dian Akhyar.
