Tarif Nol Persen ke Jepang Jadi Peluang Emas, KKP Fokus Perkuat Kualitas Tuna dari Hulu

Tarif Nol Persen ke Jepang Jadi Peluang Emas, KKP Fokus Perkuat Kualitas Tuna dari Hulu
Ilustrasi ekspor ikan tuna ke Jepang dengan tarif 0 persen. (Dok. Pixabay)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemberlakuan tarif preferensi 0 persen bagi produk olahan tuna dan cakalang Indonesia ke Jepang melalui skema Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) membuka peluang baru bagi peningkatan ekspor nasional.

Namun, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa peluang tersebut hanya bisa dimaksimalkan jika sektor hulu mampu memenuhi standar pasar internasional.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, mengatakan daya saing produk tuna Indonesia tidak hanya ditentukan oleh kemudahan akses pasar, tetapi juga oleh kualitas bahan baku yang dihasilkan sejak proses penangkapan di laut.

Baca Juga:Rayakan Hari Anak, Mayapada Hospital Bandung Kenalkan Inovasi Layanan Pediatric CenterJNE Raih IWEB Logistics Innovation Award 2026, Perkuat Inovasi Digital untuk Dukung UMKM dan Ekonomi Nasional

Menurutnya, tuna yang diekspor harus memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari kualitas yang terjaga, legalitas penangkapan, sistem ketertelusuran (traceability), hingga penerapan praktik penangkapan ikan yang berkelanjutan.

“Tarif prefensi 0 persen merupakan peluang besar bagi Indonesia untuk meningkatkan ekspor tuna dan cakalang. Namun daya saing tersebut harus dimulai dari hulu,” kata Latif.

KKP menilai penanganan ikan sejak berada di atas kapal menjadi faktor krusial dalam menjaga mutu produk.

Proses penanganan yang cepat, penggunaan rantai dingin (cold chain), hingga tata cara pembongkaran di pelabuhan perikanan harus dilakukan sesuai standar agar produk mampu memenuhi ketentuan keamanan pangan negara tujuan ekspor.

Untuk mendukung hal tersebut, KKP terus meningkatkan kapasitas nelayan, awak kapal perikanan, dan pelaku usaha melalui berbagai pelatihan. Materi yang diberikan mencakup teknik penangkapan tuna yang bertanggung jawab, penanganan ikan di atas kapal, pencatatan hasil tangkapan melalui logbook, hingga pemenuhan persyaratan traceability yang kini menjadi tuntutan utama pasar global.

Di sisi lain, pemerintah juga memperkuat pengelolaan sumber daya tuna melalui implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT). Kebijakan ini dirancang untuk memastikan aktivitas penangkapan tetap sesuai dengan potensi sumber daya ikan di setiap Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), sekaligus menjaga keberlanjutan stok ikan.

Menurut Latif, pengelolaan yang berkelanjutan akan memberikan kepastian pasokan bahan baku bagi industri pengolahan sekaligus meningkatkan daya saing ekspor perikanan Indonesia dalam jangka panjang.

Baca Juga:Anak SD di Tasikmalaya Diduga Jadi Korban Penganiayaan Teman, Jalani Operasi Akibat Luka di PerutPemkab Tasikmalaya Hibahkan Lahan 30 Hektare untuk Sekolah Nasional Terintegrasi, Investasi Pendidikan Rp250 M

Selain pembenahan di dalam negeri, KKP juga terus memperkuat posisi Indonesia dalam berbagai forum Regional Fisheries Management Organizations (RFMOs), seperti Western and Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC), Indian Ocean Tuna Commission (IOTC), dan Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT).

0 Komentar