Kronologi kasus ini dijelaskan oleh Lurah Hegarsari, Angga Tripermana. Awalnya, keluarga korban mendatangi kelurahan untuk mengurus administrasi kematian. Keluarga kemudian diarahkan ke Disnaker dan didampingi oleh I, yang juga anggota LPM setempat. Dalam prosesnya, mereka juga diantar oleh E dari Disnaker dan R selaku Ketua RT, dengan biaya dari perusahaan pelayaran tempat korban bekerja.
Kecurigaan muncul ketika Ketua RW setempat memberitahu bahwa dana BPJS korban ternyata belum dicairkan ke keluarga. Keluarga pun kesulitan meminta buku tabungan yang dikelola I. Setelah dilakukan penelusuran ke BPJS Ketenagakerjaan dan bank, terungkap fakta bahwa dana tersebut telah dicairkan tanpa pemberitahuan.
Menanggapi hal ini, Lurah Angga menyatakan bahwa R sebagai Ketua RT telah mengembalikan uang yang diterimanya karena dinilai tidak mengetahui secara detail asal-usul uang tersebut. Namun, pihak kelurahan tetap telah memberikan surat peringatan pertama dan kedua kepada R. Sementara itu, I yang diduga menjadi aktor utama telah diberhentikan dari keanggotaan LPM Kelurahan Hegarsari per Januari 2026. (CEP)
