ATR/BPN Cimahi Buka PTSL untuk Tanah Wakaf dan Aset Pemkot Tanpa PNBP

Kepala ATR/BPN Kota Cimahi, Andhi Pratama Putra saat ditemui di Kantornya
Kepala ATR/BPN Kota Cimahi, Andhi Pratama Putra saat ditemui di Kantornya/Foto: Firman Satria/Jabar Ekspres/
0 Komentar

“Saya memang tidak menghafal jumlah pasti sertifikat yang telah diterbitkan. Namun yang jelas, ada Panitia Ajudikasi yang bertugas meneliti seluruh aspek hingga sertifikat terbit,” ungkap Andhi.

Ia menegaskan bahwa verifikasi lapangan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses tersebut.

“Ya pasti, kalau nggak ke lapangan gimana nanti kita ngecek? Ada satgas fisiknya yang terkait dengan batas-batas bidang tanahnya, ada yang terkait yuridisnya terkait dengan hubungan hukum antara objeknya dengan subjeknya tadi, dan juga dari Lurah yang membantu kami untuk melakukan kegiatan PTSL,” paparnya.

Baca Juga:Strategi Gubernur Ahmad Luthfi Turut Sukseskan Program Prioritas Presiden Ramai Soal Reshuffle Kabinet Prabowo Siang Ini, Nama Juda Agung Menguat untuk Posisi Wamenkeu

Peran lurah, lanjut Andhi, sangat penting karena menjadi bagian dari tim adjudikasi dan memahami kondisi wilayah secara langsung.

“Dan mereka Lurah ini masuk dalam tim, dalam tim Adjudikasi tadi,” kata Andhi.

Andhi kembali menegaskan bahwa layanan PTSL sepenuhnya gratis tanpa pungutan biaya. Biaya yang disiapkan oleh pemohon hanya sebatas kebutuhan administrasi dan teknis yang tidak dapat dibiayai oleh negara.

“PTSL ini Rp0. Tidak ada biaya. Pemohon hanya menyiapkan materai dan patok batas tanah, karena untuk itu kami memang tidak memiliki anggaran,” ujarnya.

Selain aspek pelayanan, ATR/BPN Kota Cimahi juga menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Setiap penerbitan sertifikat harus melalui penelitian yang komprehensif dan dilakukan secara hati-hati.

“Kami menerapkan prinsip pemerintahan yang baik. Setiap produk pemerintah harus melalui penelitian yang memadai, komprehensif, dan teliti. Ini bukan soal sulit atau mudah, tapi soal kehati-hatian dalam memberikan hak,” bebernya.

Beberapa aspek utama yang menjadi perhatian dalam proses sertifikasi antara lain penguasaan fisik tanah, status aset negara atau aset Pemkot, serta potensi sengketa.

Baca Juga:Layvin Kurzawa, Jawaban Persib di Fase Paling MenentukanDion Markx Jadi Simbol Regenerasi Persib Bandung

“Pertama, kita pastikan penguasaan fisiknya benar. Kedua, kita teliti apakah tanah tersebut merupakan aset negara atau aset Pemkot, karena aset Pemkot tidak mungkin diberikan kepada masyarakat. Ketiga, tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa,” jelas Andhi.

Ia juga mengingatkan bahwa pemegang hak atas tanah memiliki kewajiban menjaga batas bidang tanah untuk mencegah konflik di kemudian hari.

0 Komentar