ATR/BPN Cimahi Buka PTSL untuk Tanah Wakaf dan Aset Pemkot Tanpa PNBP

Kepala ATR/BPN Kota Cimahi, Andhi Pratama Putra saat ditemui di Kantornya
Kepala ATR/BPN Kota Cimahi, Andhi Pratama Putra saat ditemui di Kantornya/Foto: Firman Satria/Jabar Ekspres/
0 Komentar

“Sebenarnya prosesnya itu kan kewajiban dari pemegang hak. Jadi kewajiban pemegang hak itu adalah menjaga tanda batasnya. Kalau tanda batasnya tidak dijaga, kayak menjaga diri kita lah,” tuturnya.

“Kita di jalan agar tidak terjadi kecelakaan katakanlah, apa yang dilakukan? Kan harus hati-hati, pasang spion, bannya dicek, kan begitu ya,” lanjut Andhi.

Menurutnya, langkah sederhana seperti pemasangan patok, pagar, serta pemanfaatan lahan secara aktif dapat mencegah penyerobotan.

Baca Juga:Strategi Gubernur Ahmad Luthfi Turut Sukseskan Program Prioritas Presiden Ramai Soal Reshuffle Kabinet Prabowo Siang Ini, Nama Juda Agung Menguat untuk Posisi Wamenkeu

“Sama tanah juga sama. Kalau tanahnya nggak mau diserobot orang apa yang dilakukan? Pasang patok, kasih pagar, dimanfaatkan dengan baik, dibangun, seperti itu,” katanya.

Menutup pernyataannya, Andhi menegaskan bahwa proses sertifikasi tidak memakan waktu bertahun-tahun selama seluruh persyaratan telah terpenuhi. ATR/BPN Kota Cimahi bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan target yang ditetapkan.

“Tapi tidak bertahun-tahun itu tidak ada di dalam kamus kami sekarang ya. Jadi kami sesuai dengan SOP, ya intinya kalau itu sudah dinyatakan clean and clear sudah apa namanya tidak ada permasalahan dan dia bener-bener menguasai, ya sesuai ketentuan saja berapa hari,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa target PTSL tahun 2026 harus diselesaikan dalam tahun berjalan.

“Memang apa kita kan ya kalau untuk PTSL ini 2026 ya. Ya di dalam jangka waktu 2026 itu ya harus selesai seribu, berarti tidak mungkin melewati tahun kan begitu,” pungkas Andhi. (Mong)

0 Komentar