Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, pemerintah telah melaksanakan tahapan pertama kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024 untuk produk makanan dan minuman bagi pelaku usaha menengah dan besar.
Kemudian, BPJPH memasuki tahapan kedua yang akan berlaku efektif mulai 18 Oktober 2026.
Adapun untuk produk yang dikenai kewajiban bersertifikat halal mencakup produk dari semua skala usaha, baik besar, menengah, kecil, mikro dan luar negeri.
Baca Juga:Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Transportasi Selama Lebaran 2026, Dinilai Ringankan Beban Pemudik dan DongkrakKopi Robusta Pagaralam Tembus Pasar Australia, Dorong Daya Saing Petani Sumsel
Selain produk makanan-minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, prdoduk juga meliputi obat kuasi, suplemen kesehatan, produk kimiawi risiko A, produk rekayasa genetic, alat kesehatan risiko A, serta barang gunaan.
