Untuk menyebarluaskan informasi pihaknya akan mengirimkan surat resmi penetapan besaran zakat kepada seluruh kepala desa dan pengurus masjid di 27 kecamatan se-Kabupaten Ciamis, dengan tembusan ke MUI setempat. Selain itu, Baznas juga telah menjadwalkan kegiatan roadshow zakat fitrah yang akan digelar pada 24 hingga 26 Februari 2026 mendatang. “Roadshow ini bertujuan untuk memberikan pemahaman langsung dan menjawab pertanyaan masyarakat sekaligus mempermudah pembayaran zakat,” kata dia.
Menyangkut target penghimpunan, Baznas Ciamis menyatakan optimisme yang tinggi. Pada tahun 2025 lalu, realisasi penghimpunan zakat fitrah mencapai sekitar 78 persen dari target atau setara dengan nilai Rp35 miliar. “Untuk tahun 2026 ini, target kita mudah-mudahan bisa di atas 80 persen, bahkan harapannya bisa melampaui angka Rp35 miliar. Kami yakin dengan kesadaran masyarakat yang semakin tinggi dan kemudahan yang kami berikan, target ini dapat tercapai,” ungkap Lili.
Di akhir penyampaiannya, Lili Miftah mengimbau dengan sungguh-sungguh kepada seluruh umat Muslim di Kabupaten Ciamis untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah tepat waktu, yaitu sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Ia menegaskan kembali bahwa zakat fitrah hukumnya adalah fardu ‘ain (wajib) bagi setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak yang baru lahir.
Baca Juga:Masuki 2026, De Braga by ARTOTEL Perkuat Konsep Hospitality Berkelanjutan dan Ramah KeluargaSDN 035 Soka dan SDN 036 Ujungberung jadi Juara di MilkLife Soccer Challenge Bandung Seri 2 2025 – 2026
“Mudah-mudahan kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah, infak, dan sedekah semakin meningkat. Selain untuk menyucikan diri dan harta, zakat juga membawa keberkahan, memperkuat solidaritas sosial, dan menjadi ikhtiar kolektif kita agar senantiasa dijauhkan dari berbagai musibah dan cobaan,” pungkasnya. (CEP)
