Lahan Masjid Sekaligus Pondok Pesantren di Cileunyi Bandung Digugat Pihak yang Mengklaim Ahli Waris 

Lahan Masjid Sekaligus Pondok Pesantren di Cileunyi Bandung Digugat Pihak yang Mengklaim Ahli Waris 
Lahan Masjid Al Akbar sekaligus Pondok Pesantren (Pontren) Suryamedar, yang berlokasi di Kampung Manjahbeureum RT02/RW04, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung digugat oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris (DOK: Ustadz Syaikh Arif (nadzir) atau pengasuh, sekaligus Pimpinan Pontren Suryamedar for Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Lahan Masjid Al Akbar sekaligus Pondok Pesantren (Pontren) Suryamedar, yang berlokasi di Kampung Manjahbeureum RT02/RW04, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung digugat oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris.

Ketika dikonfirmasi, Ustadz Syaikh Arif (nadzir) atau pengasuh, sekaligus Pimpinan Pontren Suryamedar membenarkan, adanya pihak yang mengklaim sebagai ahli waris atas lahan Masjid Al Akbar.

“Ya, gugatan oleh pihak mengaku ahli waris sudah tiga tahun kepada pengelola pontren,” katanya, Kamis (29/1).

Baca Juga:Tingkatkan Daya Saing Industri Perhotelan, Danantara Siap Cari Investor!Jaga Penerimaan Negara, Menkeu Perketat Pengawasan Bea Cukai 

Syaikh Arif menerangkan, terkait permasalahan sengketa lahan yang terjadi sejak tiga tahun ke belakang, sampai saat ini masih belum ada penyelesaian.

“Gugatan dalihnya saat mewakafkan lahan, dianggap tidak sah karena belum ada tanda tangan pihak ahli waris,” terangnya.

Syaikh Arif memaparkan, akibat timbulnya gugatan atas lahan masjid beserta pontren, dengan luasan 1.423 meter persegi itu, kini tidak ada aktivitas yang dilakukan.

“Baik di masjid ataupun pontren tak ada aktivitas, yang saya tahu lahan tersebut wakaf dari almarhumah Hajah Tati Ratnamulia (muwakif),” paparnya.

Diungkapkan Syaikh Arif, dalam persoalan ini tanah yang digugat itu dilakukan oleh anak bungsu dan suami almarhumah Tati Ratnamulia.

Saat ikrar wakaf sebetulnya disaksikan oleh suami almarhumah Tati dan saya,” ungkapnya.

“Entahlah harus bagaimana padahal izin operasional pontren sudah lengkap,” tutup Syaikh Arif.

Baca Juga:Ubah Strategi, DJP Tambah Ribuan Pemeriksa untuk Perluas Basis Pajak Pilih Kebijakan Antisipatif, Menkeu Perlebar Defisit Jaga Pertumbuhan di Tengah Perlambatan Ekonomi 

Sementara itu, Kades Cileunyi Kulon, Mulyadi menyampaukan, jika lahan Masjid Al Akbar dan Pontren Suryamedar tengah timbul peroalan karena ada yang menggugat.

“Gugat menggugat tanah tersebut belum sampai ke desa. Yang pasti, desa akan menyelusuri sejauhmana perkembangannya,” ujarnya.

Mulyadi menuturkan, lahan yang dipersoalkan tersebut memang merupakan tanah wakaf, namun pihak ahli waris menggugat lahan tersebut mengaku belum menandatanginya.

Ketika ditanya sejauh mana keberadaan lahan SDN Cikalang yang digugat juga oleh pihak yang mengaku ahli waris.

“Terkait gugat menggugat lahan SDN Cikalang saat sudah ada di meja pengadilan dan sudah beberapa kali berapa kali sidang. Hingga saat ini belum ada putusan,” pungkas Mulyadi. (Bas)

0 Komentar