JABAR EKSPRES – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengubah strategi pengawasan pajak dengan meningkatkan peran account representative (AR) menjadi pemeriksa pajak.
Langkah ini ditempuh untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan memperluas basis pajak pada 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, DJP akan menambah sekitar 3.000–4.000 pemeriksa baru yang berasal dari pengangkatan AR ke dalam rumpun pemeriksa. Kebijakan ini disampaikan dalam Indonesia Fiscal Forum (IFF) 2026 di Jakarta, Selasa.
Baca Juga:Pilih Kebijakan Antisipatif, Menkeu Perlebar Defisit Jaga Pertumbuhan di Tengah Perlambatan Ekonomi Pemerintah Optimistis Harga Pangan Terkendali Jelang Ramadhan 2026
“Harapannya ketika dia dinaikkan menjadi pemeriksa (rumpun), maka dia bisa melakukan pemeriksaan sederhana. Jadi, data-data yang sudah konkret, data-data yang sudah diakui wajib pajak ini ternyata masih banyak yang belum bisa tereksekusi dengan baik. Kenapa? Kenapa AR bisa menetapkan SKP (surat ketetapan pajak),” kata Bimo dikutip dari ANTARA, Kamis (28/1/2026).
AR memiliki peran utama dalam pengawasan dan pelayanan wajib pajak yang bersifat preventif dan persuasive, seperti imbauan, klarifikasi, hingga usulan pemeriksaan. Namun, kewenangan AR terbatas karena tidak dapat menetapkan SKP.
Berbeda dengan pemeriksa rumpun AR yang memiliki fungsi yuridis, termasuk melakukan pemeriksaan formal atas surat pemberitahuan (SPT), menyusun laporan hasil pemeriksaan (LHP), serta menjadi dasar penerbitan SKP.
“Dengan difungsionalkan sebagai pemeriksa rumpun AR, para pegawai itu nantinya dapat menerbitkan SKP, baik untuk pemeriksaan sederhana kantor maupun pemeriksaan sederhana lapangan,” kata Bimo.
Ia juga berharap peningkatan status itu bisa mendorong AR lebih inovatif dalam menggali potensi pajak di wilayah masing-masing.
Bimo mengakui sejak pandemic Covid-19, aktivitas AR di lapangan relatif minim akibat keterbatasan mobilitas dan perubahan pola kerja.
Namun, langkah penguatan pemeriksaan ini dilakukan di tengah tantangan penerimaan negara pada 2026.
Baca Juga:Menkeu akan Sidak Pabrik Baja yang Mangkir Bayar Pajak, Potensi Kerugian Negara Tembus Triliunan Rupiah Pemerataan Industri Jamu Jadi Fokus, Komisi VII Dorong UMKM Daerah Naik Kelas
Selain itu, DJP mencatat masih terdapat celah penerimaan sebesar Rp562 triliun yang harus dipenuhi untuk mencapai target yang ditetapkan.
Pemerintah menargetkan penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.
