Warga Katulampa Tolak Penjualan Miras di Kafe Michan, Desak Pemkot Bogor Turun Tangan

Warga Kelurahan Katulampa RT 03 RW 01  Kecamatan Bogor Timur, bersama Tim Hukum Sembilan Bintang & Partners me
Warga Kelurahan Katulampa RT 03 RW 01  Kecamatan Bogor Timur, bersama Tim Hukum Sembilan Bintang & Partners menyampaikan penolakan tegas terhadap dugaan penjualan minuman beralkohol di Kafe Michan yang berada di lingkungan RT 03 RW 01, Rabu (28/1/2026). Foto: Sekar Andini
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Warga RT 03 RW 01 Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, menyatakan penolakan tegas terhadap dugaan penjualan minuman beralkohol di Kafe Michan yang berada di lingkungan mereka. Warga meminta Pemerintah Kota Bogor turun tangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Koordinator Majelis Sahriyah Nurul Ihsan Kelurahan Katulampa sekaligus perwakilan warga RT 03 RW 01, Al-Fakir Firdaus Hayro, mengatakan penolakan dilakukan karena aktivitas tersebut dinilai mengganggu ketentraman lingkungan serta bertentangan dengan norma dan nilai keagamaan yang dianut masyarakat setempat.

“Kami merasa tidak dihargai sebagai warga. Lingkungan kami dikenal religius, banyak pesantren, masjid, dan sekolah. Kehadiran penjualan minuman beralkohol jelas meresahkan dan mencederai kesucian lingkungan,” ujar Firdaus di Katulampa, Rabu (28/1/2026).

Baca Juga:Awal 2026, BULOG Kancab Bandung Gencarkan Penyerapan GKP di Sentra Produksi Padi SumedangBrother Chang Dibuka di Bandung, Perpaduan Cita Rasa Asia dan Kisah Inspiratif

Ia menegaskan, meski Kafe Michan telah mengantongi izin melalui Online Single Submission (OSS) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Lingkungan (SPKLA), hal tersebut dinilai tidak sejalan dengan adat serta nilai sosial yang berlaku di Katulampa.

“Perizinan administratif tidak bisa dijadikan dasar untuk menjalankan usaha yang bertentangan dengan norma masyarakat. Kami tidak menolak usaha, tapi menolak penjualan minuman beralkohol. Jika hanya menjual minuman biasa, warga bahkan siap mendukung,” katanya.

Firdaus menambahkan, warga berharap Pemerintah Kota Bogor hadir untuk menengahi persoalan ini sekaligus menegakkan aturan terkait ketertiban umum. Menurutnya, keresahan warga tidak hanya dirasakan secara fisik, tetapi juga secara batin, karena kenyamanan lingkungan menjadi terganggu.

Penolakan tersebut juga mendapat dukungan dari tokoh masyarakat serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Katulampa.

“Kami memohon pemerintah segera bertindak dan menghentikan penjualan minuman beralkohol di lingkungan kami agar ketentraman dan nilai-nilai yang selama ini dijaga masyarakat tetap terpelihara,” pungkasnya.

0 Komentar